Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Gus Yazid bantah soal keterlibatan TPPU BUMD Kabupaten Cilacap

355
×

Gus Yazid bantah soal keterlibatan TPPU BUMD Kabupaten Cilacap

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cilacap – Kasus pengadaan tanah bermasalah oleh Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD Kabupaten Cilacap yang di tangani Kejati Jawa Tengah dengan menetapkan tiga tersangka yaitu mantan direktur PT Rumpun Sari Antan, Pj Bupati Cilacap dan Komisaris PT Cilacap Segar Artha.

Dalam kasus yang merugikan negara hampir mencapai Rp 237 Milyar ini, salah satu tokoh agama asal Jawa Timur yang merupakan ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Kh Ahmad Yazid atau lebih familiar di panggil Gus Yazid oleh Kejati Jawa Tengah di mintai keterangan dan jadikan saksi dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) karena aliran dana yang masuk ke rekeningnya.

Baca juga :  Satgas Habema dan Warga Mumugu Gotong Royong Bangun Lapangan Voli

Hal tersebut tentunya membuat Gus Yazid gusar dan siap melawan dan bila perlu di audit, meski menurut dirinya kasus yang saat ini terjadi di Kabupaten Cilacap tersebut sangat berbau dengan aroma politik wilayah terlebih pj bupati yang di tetapkan menjadi tersangka sebelumnya ikut bertarung dalam perebutan kursi Bupati di Kebupaten Cilacap Jawa Tengah.

Di temui saat berada di wilayah Desa Telajung Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi Jawa Barat, Gus Yazid menciptakan awal dirinya di jadikan saksi oleh Kejati Jawa Tengah dalam Kasus TPPU.

Baca juga :  Zuli Zulkipli, SH: Tramadol Musuh Bersama, Harus Diberantas Hingga ke Akar Jaringan

“Saya di minta keterangan oleh Kejati Jawa Tengah dan sempat bertemu dengan beberapa awak media prihal dirinya di jadikan saksi TPPU dalam kasus pengadaan lahan BUMD kabupaten Cilacap, semuanya saya jawab apa yang saya tau saja, termasuk aliran dana yang di berikan oleh pak Andi yang ternyata Andi Nurhuda salah satu yang di tetapkan tersangka oleh Kejati Jawa tengah, pak, andi lah yang memberikan uang tersebut untuk di gunakan pengobatan gratis yang di saya lakukan di mana mana dengan di hadiri ribuan masyarakat setiap kali melakukan pengobatan tersebut, dan kebetulan saya saat itu menjadi team kemenangan pak prabowo dan gibran dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dan sampai saat ini istana tidak menyanggah dengan ucapan saya di media saat di mintai keterangan di Kejati Jawa Tengah,” tutur Gus Yazid.

Baca juga :  Kunjungan Menteri PKP Di Plered: Program “Gentengnisasi” Buka Peluang Besar Bagi Industri Lokal

Masih kata Gus Yazid, menurut saya kalau memang kasus ini di katakan korupsi dengan tersangka pemilik tanah atas nama pak andi dan tanah tersebut ternyata di klaim tanah milik Kodam Jawa Tengah dengan tidak ada dasar keabsahan kepemilikan seperti Sertifikat, AJB, girik atau hibah,jangan cuma klaim kasus tersebut malah di buat ketiganya di jadikan tersangka oleh Kejati Jawa Tengah.

Masih kata Gus Yazid, dirinya sudah berkomunikasi dengan BPK yang mengatakan sudah sah jual belinya dan tidak ada kerugian negaranya, dan katanya dari tahun 2023 sampai 2025 dalam jual belinya sebagian lahan tidak dapat di kelola oleh penda seluruhnya karena masih di kuasai Kodam Jawa Tengah.

Baca juga :  AS menyalahkan Rusia atas jatuhnya pesawat tak berawak di Laut Hitam, Moskow menyangkal

“Dasarnya apa Kodam IV Diponegoro Jawa Tengah menguasai dan mengelola lahan tersebut, banyak juga daerah lain yang mengaku seperti ini, tapi saat di sidang tidak memiliki keabsahannya legal standingnya akhirnya kalah di pengadilan,” ucapnya.

“Kerugian negara kata kejati Jawa Tengah mencapai Rp 237 milyar, saya pikir itu tidak masuk akal, padahal yang tidak di pakai pemda Cilacap hanya setengahnya saja, sedangkan jumlah tersebut merupakan lahan seluruhnya,” jelasnya.

Baca juga :  Zuli Zulkipli SH Maju Bakal Calon Ketua Alumni STM Negeri Karawang Angkatan 1989

Yang membuat Gus Yazid kecewa dalam kasus ini seolah dirinya tertuduh dalam kasus korupsi 237 milyar di Kabupaten Cilacap, makanya rencana kedepan akan melaporkan ke Ombusmen.

“Hal yang sama juga akan saya lakukan kepada Kejati Jawa Tengah dan Kodam Jaya Tengah ke pihak Ombusmen karena karena melaporkan dan menetapkan tiga orang tersangka karena korupsi,” sesal Gus Yazid.

Baca juga :  Fakta Mengejutkan! Cianjur Masuk Daerah Tertinggi TPPO di Jawa Barat

“Saya siap di penjara kalau memang tau aliran dana yang saya terima merupakan hasil korupsi, dan memang saya tidak mengetahui nya sama sekali, yang saya khawatirkan ke depannya banyak kyai maupun tokoh agama yang akan di jadikan tersangka, karena adanya dana yang masuk ke yayasannya” ucapnya.

“Saat di pertemukan dengan pak andi, memang pak andi tidak pernah bercerita uang yang di berikan dari hasil menjual tanah ke pemda Cilacap, dan memberikan uang tersebut karena Gus Yazid merupakan pendukung Prabowo gibran,” jelasnya.

Baca juga :  Diduga Depresi Seorang Warga Binaan Lapas Kelas II B Cianjur Nekat Akhiri Hidup

Saat ini meski dirinya masih di jadikan saksi dalam kasus korupsi pengadaan lahan di kabupaten Cilacap,namun dirinya ingin kasus ini agar terang benderang, terlebih dana yang di berikan di gunakan untuk perjuangan kemenangan Prabowo Gibran di pemilihan Presiden.

“Saya siap di audit karena saya memiliki semua data saat melakukan kegiatan, dan kegiatan saya tidak hanya di lakukan di Indonesia bahkan sampai ke negara lain,” tegasnya.

Baca juga :  Kejari Cianjur Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Korupsi Ke Pengadilan Tipikor Bandung

“Cuma uang sebesar 18 sampai 20 milyar saja, sebenarnya mana cukup untuk kegiatan yang saya lakukan di berbagai wilayah, termasuk kegiatan pengobatan gratis yang lakukan di beberapa Kodim ,Kodam, Rindam maupun Brigif yang semuanya di hadiri ribuan warga,” jelasnya.

Kedepannya Gus Yazid meminta kepada Kejati Jawa Tengah agar dapat kembali mengevaluasi dengan di tetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pengadaan lahan yang merugikan negara mencapai 237 milyar.

Baca juga :  Satgas Habema dan Warga Mumugu Gotong Royong Bangun Lapangan Voli

“Menurut saya kerugian tidak sebanyak itu, padahal sebagian saja lahan yang di permasalahkan, sedangkan sebagian lagi sudah di kelola oleh pemda Cilacap sedangkan sebagian di kelola oleh Kodam IV Diponegoro Jawa Tengah ” tandasnya.

“Yang saya ketahui bila akhir bulan ini kasus ketiga tersangka tidak di P 21,secara otomatis Kejati Jawa tengah sudah seharusnya membebaskan ketiga tersangka tersebut,” tegas Gus Yazid.

Baca juga :  Kejari Cianjur Limpahkan Perkara Tiga Tersangka Korupsi Ke Pengadilan Tipikor Bandung
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!