Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalPekerja Migran Indonesia

Korban TPPO di Arab Saudi, Lina Marlina Dibuang ke Jalanan dan Kini Mencari Keadilan

416
×

Korban TPPO di Arab Saudi, Lina Marlina Dibuang ke Jalanan dan Kini Mencari Keadilan

Sebarkan artikel ini

​Dpnews Indonesia || Bandung – Potret buram Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali terkuak. Lina Marlina (36), warga Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil menginjakkan kaki kembali di tanah air pada akhir Desember 2025 lalu.

Namun, kepulangannya tidak membawa pundi-pundi rupiah, melainkan trauma mendalam setelah menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca juga :  Paguyuban Motor Ojek Cianjur (PMOC) Jalin Kerja Sama Dengan Baznas Kabupaten Cianjur

​Kepada awak media Dpnews Indonesia pada awal Januari 2026, wanita yang akrab disapa Lina ini membeberkan rentetan peristiwa pahit yang dialaminya selama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi.

Lina mengaku berangkat melalui jalur ilegal (non-prosedural), selama di negara penempatan, nasib Lina bak barang dagangan. Ia menceritakan bagaimana dirinya diperjualbelikan dari satu majikan ke majikan lain tanpa pernah menerima hak gaji sebagaimana mestinya.

Baca juga :  Bupati Cianjur Lantik Pengurus FKDM, Tekankan Peran Vital dalam Menjaga Keamanan dan Ketertiban

Puncaknya, Lina ditelantarkan begitu saja oleh pihak Syarikah (perusahaan penyalur di sana) di jalanan tanpa perlindungan.

​”Saya diperjualbelikan, gaji tidak dibayar, sampai akhirnya dibuang oleh Syarikah Ewan di jalanan,” ungkap Lina dengan nada lirih saat menceritakan kisah mirisnya.

Baca juga :  Bersama Tokoh Masyarakat, Polres Purwakarta Ikuti penanggulangan Terorisme dan Radikalisme Oleh Baharkam Polri

​Ironisnya, meski menjadi korban eksploitasi, Lina harus berjuang sendiri untuk bisa pulang ke Indonesia. Ia terpaksa merogoh kocek pribadi untuk mengurus administrasi kepulangan hingga pembelian tiket pesawat.

Pihak pemroses atau sponsor yang memberangkatkannya, yang diketahui berlokasi di daerah Tebet, Jakarta Selatan, diduga menutup mata dan tidak mempedulikan nasib wanita kelahiran tahun 1989 tersebut.

Baca juga :  Bulog Cianjur Siapkan Tiga Strategi Hadapi Ancaman El Nino, Stok Beras Aman Lebih dari 30 Ribu Ton

Hingga saat ini, tidak ada pertanggungjawaban moral maupun materiil dari pihak yang memberangkatkannya secara ilegal tersebut.

​Kasus ini memicu reaksi keras dari Nurul Sachria (Reni), aktivis pemerhati migran dari Posko Pengaduan Dpnews Indonesia. Reni menilai apa yang menimpa Herlina adalah bukti nyata lemahnya perlindungan terhadap PMI dan masih maraknya praktik TPPO.

Baca juga :  Satgas Citarum Harum Sektor 12 Subsektor 3 Cikalongkulon Bersihkan Aliran Sungai Ciraden

“Kami sangat geram dengan kejadian ini. Pemerintah harus segera turun tangan dan menindak tegas oknum di Tebet tersebut. Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, ini adalah kejahatan kemanusiaan,” tegas Reni.

Reni menekankan bahwa Lina Marlina memiliki hak untuk menuntut keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga :  Dandim 0617/Majalengka Bersama Rombongan Ziarah ke Makam Pahlawan Nasional KH Abdul Chalim

​-Hak Restitusi: Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, korban berhak mendapatkan ganti rugi (restitusi) atas penderitaan dan kerugian materiil dan Immateril yang dialami.

-​Jerat Hukum: Pelaku atau pihak pemroses ilegal diharapkan dapat dijerat dengan sanksi pidana maksimal agar memberikan efek jera.

​Kini, Lina Marlina hanya bisa berharap potret buram yang menimpanya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Ia menuntut haknya kembali dan berharap tidak ada lagi “Lina-Lina” lain yang terjebak dalam lingkaran setan pengiriman PMI ilegal.

Baca juga :  Sipropam Polres Cianjur Gelar Gaktibplin, Sterilisasi Narkoba dan Judi Online Terhadap Personel
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!