Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop CDM Nadim Anwar Makarim

215
×

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop CDM Nadim Anwar Makarim

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022 memasuki babak baru pada Senin (5/1/2026).

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim akhirnya hadir sebagai terdakwa setelah sidang dua kali ditunda karena alasan kesehatan pascaoperasi.

Baca juga :  Polres Cianjur Lakukan Pengecekan Buaya Lepas dari Penangkaran

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diketuai Purwanto S. Abdullah, menetapkan persidangan menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

Baca juga :  Desakan Cepat Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Cianjur

Keputusan ini didasarkan pada asas lex mitior, yaitu penerapan aturan yang paling menguntungkan terdakwa.

Hakim Purwanto menjelaskan, perkara ini memiliki keunikan karena berkas dilimpahkan pada 9 Desember 2025 (masih menggunakan KUHAP lama), sedangkan sidang pembacaan dakwaan baru terlaksana setelah KUHAP baru efektif.

Baca juga :  Sidang Perdana Gugatan Cerai Agnes Jennifer dan David Clement Digelar, Bertepatan Hari Anniversary Pernikahan

Baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun kuasa hukum Nadiem sepakat menerapkan KUHAP terbaru.

Dalam dakwaan, Nadiem diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp.2,18 triliun dan secara pribadi memperoleh keuntungan sekitar Rp.809,59 miliar.

Kasus ini terkait program digitalisasi pendidikan yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan menguntungkan pihak tertentu.

Baca juga :  Timnas Indonesia Siap Hadapi Bulgaria di Final FIFA Series 2026

Sidang juga diwarnai momen menarik ketika hakim menegur tiga personel TNI yang berada di ruang sidang karena dianggap mengganggu akses media dan pengunjung.

Kejaksaan Agung kemudian mengklarifikasi bahwa pengamanan TNI dilakukan sesuai permintaan dan MoU terkait perlindungan jaksa, bukan khusus untuk perkara ini.Usai pembacaan dakwaan, Nadiem tidak diberi kesempatan menyampaikan pernyataan kepada wartawan karena langsung digiring petugas.

Baca juga :  Kepulangan Jemaah Haji Kloter 56 Asal Cianjur Tiba Ditanah Air

Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, menyatakan kekecewaan atas hal tersebut.Sidang lanjutan dijadwalkan menghadirkan saksi untuk terdakwa lain pada hari berikutnya.

Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik mengingat latar belakang Nadiem sebagai pendiri Gojek dan mantan menteri. Proses hukum akan berlanjut dengan agenda pembahasan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Baca juga :  Ratu Skincare Mira Hayati Hadiri Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Makassar
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!