Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Dua Kades di Cibeber Cianjur Mundur Jadi Guru PPPK

197
×

Dua Kades di Cibeber Cianjur Mundur Jadi Guru PPPK

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Eliyan Syahudin, Kepala Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Kades untuk menjadi guru PPPK. Ia telah menyampaikan pengunduran dirinya ke Kecamatan dan DPMD.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan regulasi yang berlaku, termasuk UU Desa No. 6 tahun 2014 yang melarang Kades menerima gaji ganda. Eliyan lebih memilih mengajar daripada menjabat sebagai Kades,tegas nya ketika di wawancara lewat sambungan telepon.

Baca juga :  PWI Cianjur Gelar Safari Literasi Media bagi Kepala Desa

Dalam pernyataannya, Eliyan mengatakan bahwa ia telah memenuhi syarat-syarat untuk menjadi guru PPPK, seperti kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV, dan memiliki sertifikat pendidik. Ia berharap dapat memberikan kontribusi yang lebih baik sebagai guru.

Pengunduran diri Eliyan sebagai Kades Cibokor telah diterima oleh pihak Kecamatan dan DPMD. Ia kini fokus untuk menjadi guru PPPK dan memberikan pendidikan yang berkualitas bagi masyarakat.

Baca juga :  Pencairan Bansos April 2026 Dimulai Pekan Kedua, PKH dan BPNT Masuk Tahap 2

Camat Cibeber, Ardian, mengatakan bahwa dua Kades di kecamatan Cibeber, termasuk Eliyan, telah melayangkan surat pengunduran diri sebagai Kades untuk menjadi guru PPPK paruh waktu.

Untuk mengisi kekosongan, PJ kepala desa akan ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati. “Kepala desa tidak boleh merangkap jabatan, jadi kami akan menunjuk PJ kepala desa untuk sementara,” tegas Ardian.

Keputusan Eliyan dan Kades lainnya patut diapresiasi, karena mereka memilih untuk mengabdikan dirinya di bidang pendidikan.

Baca juga :  Kodim 0617/Majalengka Gelar Komsos Kreatif TA 2025, Dorong Literasi Digital dan UMKM Lokal
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!