Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Banyak Penyedia WiFi Swasta di Cikarang Timur Diduga Langgar Aturan Kominfo

240
×

Banyak Penyedia WiFi Swasta di Cikarang Timur Diduga Langgar Aturan Kominfo

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Maraknya penyedia layanan WiFi swasta atau internet rumahan di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan karena diduga banyak yang beroperasi tanpa izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Praktik ini dinilai menyalahi regulasi telekomunikasi nasional dan berpotensi merugikan konsumen serta mengganggu kualitas jaringan resmi.

Baca juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Dandim 0617/Majalengka Hadiri Panen Raya Padi Organik Varietas Ciherang

Keterangan gambar foto Jaringan kabel wifi ilegal

Berdasarkan laporan masyarakat dan pantauan lapangan, sejumlah penyedia WiFi swasta di kawasan industri dan permukiman Cikarang Timur menawarkan paket internet murah dengan memanfaatkan koneksi utama tanpa memiliki izin sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi (Penyelenggara ISP).

Padahal, sesuai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (perubahan atas UU Telekomunikasi), penyelenggaraan jasa telekomunikasi hanya boleh dilakukan oleh badan usaha berizin seperti BUMN, BUMD, koperasi, atau perusahaan swasta yang telah memperoleh izin resmi dari Kominfo.

Baca juga :  Dorong Pemanfaatan Lahan Kritis jadi Lahan Produktif Pertanian

Kementerian Kominfo sendiri telah memperketat penindakan terhadap ISP ilegal sejak 2023. Hingga periode awal 2024, sebanyak 150 penyedia ISP ilegal telah ditindak, dengan sanksi berupa peringatan hingga pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.

Di wilayah Jawa Barat, termasuk Bekasi, praktik serupa masih sering ditemui, terutama di daerah padat penduduk dan kawasan industri seperti Cikarang.

Baca juga :  Bus Rombongan SMK Lingga Kencana Depok Alami Kecelakaan di Subang

Pengguna WiFi ilegal kerap mengalami keluhan seperti kecepatan internet tidak stabil, sering putus sambung, hingga risiko keamanan data yang lebih tinggi karena jaringan tidak terproteksi secara profesional.

Selain itu, praktik ini juga merugikan penyedia layanan resmi yang telah membayar biaya frekuensi dan izin operasional.

Baca juga :  Kasad Resmikan Rumah Singgah RSPAD, KPAD Kartika Persada, dan Museum A.H. Nasution

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bekasi (Diskominfo) hingga kini belum merilis pernyataan resmi terkait penertiban khusus di Cikarang Timur.

Namun, beberapa laporan warga menyebut adanya pemasangan tiang dan kabel jaringan tanpa izin lengkap dari kecamatan setempat, yang berpotensi melanggar peraturan daerah tentang utilitas publik.Tokoh masyarakat setempat mendesak pemerintah daerah dan Kominfo untuk segera melakukan razia serta edukasi kepada penyedia dan pengguna.

Baca juga :  Acara Bakti Kesehatan Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke-79 di Polres Metro Bekasi 

“Kami harap ada tindakan tegas agar masyarakat tidak lagi dirugikan oleh layanan abal-abal yang mengatasnamakan WiFi murah,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Pemerintah diimbau untuk terus mengintensifkan pengawasan dan mendorong penyedia WiFi swasta agar segera mengurus izin resmi atau beralih menjadi mitra provider berlisensi.

Baca juga :  Amanda Manopo Layangkan Somasi Terbuka atas Penyebaran Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

Bagi masyarakat yang menggunakan layanan WiFi, disarankan untuk memilih penyedia resmi demi keamanan dan kualitas koneksi yang lebih terjamin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi mengenai jadwal penertiban di wilayah tersebut. Masyarakat diminta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut ke Dinas Kominfo setempat atau Kominfo pusat.

Baca juga :  Polres Purwakarta Kerahkan Bhabinkamtibmas Untuk Cegah Judi Online
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!