Dpnews Indonesia || Bekasi – Kasus Tenaga Kerja Wanita (TKW) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Irak melalui perekrutan via media sosial terus menjadi perhatian. Meski tidak ada laporan kasus baru signifikan di awal 2026, pola kejahatan ini tetap menjadi ancaman serius bagi pekerja migran non-prosedural.
Berdasarkan data historis dan tren terkini, banyak TKW berangkat ke Irak (terutama wilayah Kurdistan seperti Erbil dan Dahuk) dengan janji pekerjaan sebagai asisten rumah tangga melalui iklan atau kontak di media sosial seperti Facebook, WhatsApp, atau Instagram.

Perekrut ilegal sering menjanjikan gaji tinggi dan proses mudah tanpa dokumen resmi, namun korban kerap mengalami eksploitasi berat: jam kerja berlebih, pemotongan upah, kekerasan fisik, hingga kesulitan pulang ke Tanah Air.
Kasus serupa juga pernah ditangani KBRI Baghdad pada tahun-tahun sebelumnya, termasuk penyelamatan beberapa TKW asal Jawa Barat yang terjebak sebagai korban TPPO sejak 2019. Korban biasanya diberangkatkan secara ilegal dengan visa turis atau tanpa kontrak resmi, sehingga rentan dieksploitasi.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan Satgas TPPO Polri terus mengingatkan masyarakat agar hanya menggunakan jalur resmi melalui agen terdaftar dan prosedur migrasi aman. Modus perekrutan via media sosial termasuk tren baru yang memanfaatkan kerentanan pencari kerja di daerah pedesaan.
Hingga awal 2026, angka kasus TPPO secara nasional masih tinggi, dengan ratusan korban pekerja migran ilegal dilaporkan setiap tahun. Pemerintah menekankan pentingnya literasi anti-TPPO dan pelaporan segera jika menemui tawaran kerja mencurigakan.
Masyarakat diimbau melapor ke KP2MI, kepolisian, atau KBRI terdekat jika menemukan indikasi TPPO. Perlindungan pekerja migran merupakan prioritas untuk mencegah korban baru di masa mendatang.











