Dpnews Indonesia || Jakarta – Keberadaan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di mancanegara merupakan representasi kedaulatan negara yang memikul amanat luhur. Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) yang ditetapkan, KBRI dipimpin oleh seorang Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh dengan mandat utama: melindungi segenap warga negara dan badan hukum Indonesia di negara penerima.
Secara regulasi, KBRI berfungsi sebagai garda terdepan dalam pelaksanaan diplomasi, layanan kekonsuleran, hingga perlindungan hukum dan evakuasi bagi WNI yang terancam bahaya. Namun, di balik mandat tersebut, potret kelam justru muncul dari wilayah Timur Tengah, khususnya Irak.

Memasuki awal Februari 2026, Posko Pengaduan Dpnews Indonesia melaporkan gelombang aduan yang kian masif dari para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para pekerja yang mayoritas berangkat secara non-prosedural ini mengaku merasa “bak anak ayam kehilangan induknya” saat menghadapi ketidakadilan di negara penempatan.
Bukannya mendapatkan pengayoman dan perlindungan nyata, harapan mereka untuk mendapatkan suaka di gedung perwakilan pemerintah justru berujung kekecewaan.
“Harapan akan perlindungan pemerintah bagi para korban TPPO ini seolah menjadi pungguk merindukan bulan,” ungkap salah satu tim aktivis Posko Pengaduan Dpnews Indonesia.
Keluhan utama yang membanjiri kolom komentar media sosial dan saluran pengaduan adalah sulitnya menjangkau pihak otoritas. Diduga, oknum di KBRI setempat tidak memberikan respons (no-response) terhadap para PMI yang melarikan diri dari tempat kerja karena mendapatkan perlakuan teraniaya.
Bahkan, upaya konfirmasi yang dilakukan oleh tim media dan aktivis kepada pihak kedutaan hingga saat ini belum membuahkan hasil. Kebuntuan komunikasi ini memperparah kondisi mental dan fisik ratusan, bahkan diduga ribuan PMI/TKW yang saat ini terlunta-lunta di Irak.
Menyikapi krisis kemanusiaan ini, Tim Aktivis Dpnews Indonesia mendesak Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Luar Negeri, untuk segera turun tangan. Kehadiran negara bukan lagi sekadar formalitas diplomatik, melainkan kebutuhan darurat untuk memberikan solusi nyata, mulai dari bantuan hukum hingga proses repatriasi (pemulangan) ke tanah air.
“Kami mengharapkan adanya langkah konkret. Jangan biarkan gedung pemerintah menjadi tempat yang asing bagi rakyatnya sendiri yang sedang mencari perlindungan,” tegas tim Dpnews Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, publik menanti klarifikasi resmi dari kementerian terkait mengenai komitmen perlindungan WNI di Irak yang sejalan dengan fungsi utama perwakilan diplomatik Indonesia di mata dunia.











