Dpnews Indonesia || Karawang – Nasib tragis yang dialami Anita Permatasari, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Muarabaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, hingga kini seolah belum menemui titik terang. Anita, yang diduga menjadi korban sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), kini terjebak dalam kondisi memprihatinkan di negara penempatan, Arab Saudi.
Bekerja sebagai asisten rumah tangga melalui jalur yang diduga ilegal, Anita dikabarkan diberangkatkan dalam kondisi kesehatan yang tidak layak (unfit). Saat ini, ia dilaporkan hanya bisa terbaring lemas di rumah majikannya tanpa mendapatkan penanganan medis yang semestinya dari pihak Syarekah (perusahaan penempatan di sana).

Janji Manis dan Intimidasi Perekrut
Penderitaan Anita semakin diperparah dengan sikap para pelaku pemroses keberangkatannya di Indonesia. Alih-alih bertanggung jawab atas kondisi kesehatan dan keselamatan Anita, para pelaku justru dinilai hanya memberikan janji palsu terkait proses kepulangan. Bahkan, terdapat indikasi kuat adanya upaya saling lempar tanggung jawab di antara mereka.
Salah satu sosok yang disorot adalah Agustin, warga Purwakarta, yang diduga memiliki peran utama dalam pemberangkatan Anita. Bukannya mengupayakan bantuan, Agustin disinyalir terus melakukan intimidasi terhadap korban. Hal ini terlihat dari tangkapan layar percakapan media sosial WhatsApp, di mana Agustin justru mengancam tidak akan mengurus kepulangan Anita jika korban berkomunikasi dengan pihak lain yang ia tuduh sebagai kelompok pemeras.
“Tapi kalau masih berhubungan dengan orang” yang ga bertanggung jawab, atau kamu gabung dengan ahli pemerasan .. ibu ga mau tau lagi hrs gimana l,” tulis Agustin dalam pesan singkatnya kepada Anita.
Desakan Tindakan Tegas Aparat
Kondisi ini memicu kemarahan Doel, seorang aktivis pemerhati migran yang menerima aduan langsung dari korban. Doel menilai tindakan para perekrut tersebut telah nyata melanggar hukum dan mengangkangi regulasi yang ada.
Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas dengan menjerat para pelaku berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Aturan hukum yang ada seolah hanya menjadi tulisan di atas kertas bagi para pelaku ini. Kami meminta pihak berwajib segera turun tangan, tidak hanya untuk menindak oknum perekrut, tetapi yang terpenting adalah segera melakukan repatriasi (pemulangan) terhadap Anita ke kampung halamannya,” tegas Doel, pada Sabtu, 07/03/26.
Kasus Anita Permatasari kembali menjadi potret buram perlindungan pekerja migran Indonesia yang kerap terjebak dalam jerat sindikat ilegal. Kini, harapan satu-satunya bagi keluarga adalah adanya intervensi dari pemerintah dan kepolisian agar Anita dapat segera diselamatkan dan kembali ke tanah air dengan selamat.











