Dpnews Indonesia || Bogor – Polres Bogor menangkap sepasang suami istri yang diduga melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Praktik ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp13,2 miliar per bulan.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto menyatakan, kedua pelaku berinisial S (54 tahun) dan H (46 tahun) ditangkap saat sedang melakukan pengoplosan di sebuah lokasi di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Jumat (3/4/2026). Penggerebekan juga dilakukan di lokasi lain di Kecamatan Sukaraja.
“Modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas dari empat tabung elpiji subsidi 3 kg ke dalam satu tabung gas non-subsidi ukuran 12 kg,” ujar Wikha, seperti dikutip dari berbagai sumber berita.
Menurut polisi, pelaku membeli tabung gas subsidi 3 kg dengan harga sekitar Rp22.000 per tabung. Setelah dioplos, gas tersebut dijual dalam tabung 12 kg dengan harga Rp249.000 per tabung.
Dari aktivitas harian yang menggunakan sekitar 31.500 tabung subsidi, pelaku meraup keuntungan sekitar Rp1,35 miliar per hari. Akibatnya, negara mengalami kerugian sekitar Rp13,2 miliar setiap bulannya karena subsidi gas yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil dialihkan untuk kepentingan komersial non-subsidi.
Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita ratusan tabung gas serta peralatan yang digunakan untuk proses pengoplosan. Keduanya kini berstatus tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Praktik pengoplosan gas bersubsidi ini dinilai merugikan masyarakat karena mengganggu distribusi elpiji subsidi yang ditujukan bagi kelompok ekonomi lemah. Polisi menyebut aksi tersebut juga dilakukan di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bogor.
Kasus ini masih diselidiki lebih mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pengoplosan gas elpiji bersubsidi. Polres Bogor mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan indikasi praktik serupa di wilayahnya.











