Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

JK Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama dalam Ceramah di UGM

63
×

JK Buka Suara Usai Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penistaan Agama dalam Ceramah di UGM

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK) akhirnya memberikan klarifikasi terkait laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya atas dugaan penistaan agama. Laporan tersebut bermula dari potongan video ceramahnya di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada 5 Maret 2026.

Dalam konferensi pers di kediamannya di Jakarta Selatan, Sabtu (18/4/2026), JK menegaskan bahwa tuduhan tersebut merupakan fitnah. Ia menjelaskan bahwa ceramahnya berjudul “Strategi Diplomasi Indonesia dalam Memitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar” justru membahas upaya perdamaian berdasarkan pengalaman konflik di Poso dan Ambon.

Baca juga :  JK Datangi Bareskrim Polri, Laporkan Rismon Sianipar atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

“Fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Mudah-mudahan Allah memaafkan para pemfitnah itu,” ujar JK, seraya mengutip pepatah Arab wal-fitnatu asyaddu minal-qatl. Ia menambahkan bahwa pernyataannya tentang “mati syahid” disampaikan dalam konteks masjid untuk menjelaskan bagaimana kedua pihak dalam konflik tersebut saling mengklaim sebagai syahid, sehingga sulit menghentikan kekerasan. JK menekankan bahwa ia tidak pernah menista ajaran agama mana pun, melainkan mengkritik penggunaan agama sebagai alasan konflik.

Baca juga :  Ulung Purnama SH MH, Hadiri Milad Seni Budaya Pencak Silat Di Kabupaten Bekasi

Menurut JK, laporan itu hanya didasarkan pada video yang dipotong-potong disertai narasi tidak lengkap. Ia pun membuka peluang menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang memfitnahnya. JK juga menyinggung bahwa polemik ini muncul setelah ia melaporkan peneliti forensik digital Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri terkait isu ijazah Presiden Joko Widodo.

Laporan terhadap JK dilayangkan oleh DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama Pemuda Katolik dan beberapa organisasi lainnya pada 13 April 2026 ke Polda Metro Jaya. Mereka menilai pernyataan JK dalam ceramah tersebut menimbulkan keresahan dan berpotensi menistakan ajaran Agama Kristen.

Baca juga :  Ancaman Longsor di Bantaran Kali Cilongkrang, Warga Karangsari Keluhkan Lambannya Respon Pemerintah Desa

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. JK berharap masyarakat memahami konteks lengkap ceramahnya sebelum mengambil kesimpulan.

Ceramah lengkap JK di Masjid UGM telah beredar dan sempat diklarifikasi oleh takmir masjid kampus tersebut, yang menekankan pentingnya melihat isi pidato secara utuh.

Baca juga :  KOPRI PC PMII Cianjur Desak Keadilan untuk Korban Kekerasan Seksual Anak
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!