Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Desa Cipayung Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota BPD Periode 2026-2034

228
×

Desa Cipayung Resmi Buka Pendaftaran Calon Anggota BPD Periode 2026-2034

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Pemerintah Desa Cipayung secara resmi membuka pendaftaran bagi warga yang berminat menjadi Calon Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk masa bakti 2026–2034. Kegiatan ini merupakan tahapan awal dalam proses pemilihan atau penetapan anggota lembaga legislatif desa tersebut.

Pengumuman pendaftaran telah dipasang di papan informasi kantor desa dan disosialisasikan kepada masyarakat melalui media media informasi lainnya.

Baca juga :  Siswi SMKS Dzakiyyun Cianjur Juarai LKS SMK Jawa Barat 2026, Siap Wakili Jabar di Kompetisi Nasional Bidang Fishery

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 23 April hingga tanggal 6 Mei 2026 pada jam kerja dari pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Yogi Abdullah Ketua Panitia Pemilihan atau Penetapan BPD Desa Cipayung menyampaikan bahwa pendaftaran ini terbuka bagi seluruh warga masyarakat yang memenuhi syarat administrasi dan kualifikasi.

Baca juga :  Kapolri Beri Atensi Khusus Kasus Dugaan Rudapaksa Calon Polwan di Jambi, Kirim Tim Bareskrim dan Propam

“Kami mengimbau untuk masyarakat Desa Cipayung yang memiliki niat baik dan kemampuan untuk memajukan desa agar segera mendaftarkan diri. Kami berharap calon yang terpilih nanti benar-benar orang-orang yang amanah, berintegritas, dan mampu menampung serta menyalurkan aspirasi warga,” ujarnya.

“Dan kami berharap Tokoh yang nantinya memilih Calon anggota BPD dapat diakui ketokohannya di wilayah perwakilan tersebut.” tambahnya.

Baca juga :  Pekerjaan U-Ditch Oleh Cv Radina Perkasa Diduga Luput Dari Pantauan Dinas PRKP

Mekanisme Pendaftaran
Calon pendaftar dapat mengambil dan mengembalikan formulir pendaftaran langsung di Sekretariat Panitia BPD yang bertempat di Kantor Desa Cipayung. Berkas yang harus disiapkan meliputi surat permohonan, fotokopi KTP dan KK, pas foto, serta surat keterangan lain yang dipersyaratkan.

Masa jabatan anggota BPD nantinya akan berlangsung selama 8 tahun terhitung sejak pelantikan, yaitu periode 2026 hingga 2034.

Pihak panitia berharap proses ini berjalan lancar, transparan, dan menghasilkan anggota BPD yang profesional demi kemajuan Desa Cipayung ke depannya.

Baca juga :  Kampung Emas Mentari Resmi Diluncurkan, Puskesmas Sukanagalih Perkuat Upaya Eliminasi Anemia dan Stunting
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!