Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Damkar Semarang Laporkan Debt Collector Pinjol ke Polisi atas Laporan Kebakaran Palsu

53
×

Damkar Semarang Laporkan Debt Collector Pinjol ke Polisi atas Laporan Kebakaran Palsu

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Semarang – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang melaporkan seorang oknum debt collector pinjaman online (pinjol) ke Polrestabes Semarang. Laporan tersebut menyusul tindakan prank berupa panggilan palsu kebakaran yang diduga digunakan untuk menekan nasabah yang menunggak utang.

Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menyatakan bahwa insiden terjadi pada Kamis (23 April 2026) sekitar pukul 17.10 WIB. Saat itu, Damkar menerima laporan kebakaran di sebuah warung nasi goreng di Jalan WR Supratman, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat. Dua unit mobil pemadam kebakaran pun dikerahkan ke lokasi.

Baca juga :  DPP Ganisa Adakan Rapat Internal Yayasan

Sesampainya di tempat, petugas tidak menemukan adanya kebakaran. Setelah penelusuran lebih lanjut dan konfirmasi dengan pemilik warung, diketahui bahwa panggilan tersebut berasal dari seorang debt collector pinjol yang hendak menagih utang. Pelaku bahkan sempat mengaku sebagai pegawai warung saat dihubungi kembali oleh petugas Damkar.

Baca juga :  Dandim 0617 Majalengka Hadiri Apel Siaga Pengawas Pemilu Se-Kabupaten Majalengka Tahun 2024

“Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh debt collector pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online,” ujar Tantri, Jumat (24 April 2026).

Damkar Semarang telah resmi melaporkan kasus ini ke Polrestabes Semarang pada Jumat (24 April 2026). Pelaku terancam dijerat Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu kepada aparat. Pihak Damkar juga sempat memberikan ultimatum agar pelaku meminta maaf secara langsung dalam waktu 2×24 jam, namun laporan hukum tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera.

Baca juga :  Tewas Mengenaskan Usai Melerai Aksi Tawuran di Kampung Citarik Desa Jatireja

Tantri menekankan bahwa tindakan semacam ini sangat merugikan karena menyia-nyiakan sumber daya dan waktu petugas Damkar yang seharusnya siap menangani keadaan darurat sesungguhnya. Nomor pelapor diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Kasus ini menjadi sorotan karena modus serupa sebelumnya juga terjadi di wilayah lain, termasuk penggunaan layanan ambulans untuk teror penagihan utang. Pihak berwenang mengimbau masyarakat yang mengalami teror serupa agar segera melaporkan ke kepolisian.

Baca juga :  Polres Kubu Raya Tidak Serius Tangani Pengeroyokan Maryati Minta Propam Turun Tangan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!