Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polisi Gerebek Tempat Penitipan Anak Little Aresha di Umbulharjo Yogyakarta atas Dugaan Penganiayaan dan Penelantaran Balita

219
×

Polisi Gerebek Tempat Penitipan Anak Little Aresha di Umbulharjo Yogyakarta atas Dugaan Penganiayaan dan Penelantaran Balita

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Yogyakarta – Satuan Reserse Polresta Yogyakarta menggerebek sebuah tempat penitipan anak (daycare) bernama Little Aresha di kawasan Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Jumat (24/4/2026) sore. Penggerebekan dilakukan menyusul dugaan kuat adanya tindak pidana penganiayaan dan penelantaran terhadap anak-anak yang dititipkan di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian membenarkan penggerebekan tersebut. Menurutnya, Satreskrim melakukan operasi setelah menerima laporan yang menyebut adanya perlakuan diskriminatif, kekerasan, serta penelantaran terhadap balita. Lokasi daycare langsung dipasang garis polisi untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Baca juga :  Kalapas Cianjur Gagalkan Penyelundupan Cairan Diduga Narkoba Sintetis, Pelaku Gunakan KTP Palsu

Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia menyatakan bahwa penggerebekan bermula dari laporan seorang mantan karyawan yang merasa janggal dengan perlakuan pengasuh terhadap anak-anak. Beberapa orang tua yang menitipkan anaknya juga melaporkan kondisi anak yang pulang dengan luka lebam, trauma, kelaparan, serta tanda-tanda pengikatan tangan atau pembedongan berlebihan. Salah satu orang tua menyebut anak berusia 1,5 tahun sering ditemukan hanya mengenakan pampers meski sudah dibekali makanan.

Baca juga :  BUMDes Di Kabupaten Bekasi Belum Beruntung? Ini kata Mbah Goen

Hingga Sabtu (25/4/2026), polisi masih mendalami kasus ini, memeriksa saksi-saksi, dan menyelidiki motif serta unsur pidana yang melibatkan kekerasan terhadap anak. Sejumlah orang tua mendatangi Polresta Yogyakarta untuk melaporkan kasus dan memastikan proses hukum berjalan.

Polisi mengimbau masyarakat yang menitipkan anak di tempat serupa untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor jika menemukan indikasi serupa. Penyelidikan masih berlangsung untuk menentukan status tersangka dan memastikan perlindungan bagi anak-anak korban.

Baca juga :  Pemkab Purwakarta Terima 1.122 Laporan Masyarakat Sepanjang 2025, Tingkat Penyelesaian Capai 99,4 Persen
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!