Dpnews Indonesia || Tanggerang – Carut-marutnya proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara non-prosedural ke wilayah Timur Tengah kembali memakan korban. Lemahnya pengawasan dan ketiadaan perlindungan hukum bagi para pejuang keluarga ini mulai memicu dampak sistemik yang mengerikan, mulai dari eksploitasi hingga pemindahan paksa antarnegara tanpa persetujuan pekerja.
Bukan sekadar masalah administratif, pemberangkatan yang diduga kuat dikendalikan oleh sindikat ilegal ini memberikan celah bagi para aktor lapangan untuk memperlakukan PMI layaknya komoditas. Para pekerja kerap ditempatkan di lokasi yang sama sekali tidak sesuai dengan kesepakatan awal, tanpa kontrak kerja yang sah, apalagi jaminan keamanan.
Nasib malang ini dialami oleh Erni Sari, seorang PMI asal Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten. Niat hati ingin memperbaiki taraf ekonomi keluarga di Arab Saudi, Erni kini justru terdampar ribuan kilometer jauhnya di Tunisia, Afrika Utara.
Dalam keterangannya kepada awak media Dpnews Indonesia pada Kamis (30/04/2026), Erni membeberkan kronologi keberangkatannya yang penuh ketidakpastian. Awalnya, ia diberangkatkan menuju Syarikah Maharah di Arab Saudi. Namun, alih-alih mendapatkan kestabilan kerja, ia justru dikirim ke Uni Emirat Arab (UEA). Tak berhenti di situ, nasib Erni semakin terombang-ambing setelah ia kembali “dilempar” oleh pihak pengelola ke negara Tunisia.
“Saya mengalami trauma berat. Saya hanya ingin pulang ke Indonesia, tolong bantu saya,” ungkap Erni dengan nada penuh keputusasaan saat dihubungi melalui sambungan jarak jauh.
Kondisi ini semakin diperparah dengan sikap tidak bertanggung jawab dari pihak pemroses atau perekrut lapangan. Nama Hajah Lomrah dan Mamat mencuat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan Erni. Namun, saat dimintai keterangan terkait kejelasan nasib dan proses pemulangan Erni, keduanya tidak mampu memberikan kepastian maupun solusi konkret.
Ketiadaan perusahaan penempatan resmi (P3MI) dalam proses ini membuat posisi tawar Erni dan keluarganya menjadi sangat lemah di mata hukum internasional.
Kini, keluarga Erni di Mauk hanya bisa menggantungkan harapan pada pemerintah. Mereka mendesak Kementerian Luar Negeri melalui KBRI terkait serta BP2MI untuk segera turun tangan melakukan intervensi.
Kasus Erni Sari menjadi alarm keras bagi penegak hukum bahwa praktik perdagangan orang berkedok pengiriman pekerja migran masih marak terjadi di wilayah Tangerang dan sekitarnya. Publik kini menanti langkah nyata pemerintah untuk memulangkan “Pahlawan Devisa” yang malang ini dan menindak tegas para sindikat yang bermain di balik layar.











