Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kabid Disnaker Ogan Ilir Diberhentikan Sementara Terseret Dugaan Korupsi KUR Rp 11,4 Miliar

271
×

Kabid Disnaker Ogan Ilir Diberhentikan Sementara Terseret Dugaan Korupsi KUR Rp 11,4 Miliar

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Ogan Ilir — Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memberhentikan sementara seorang Kepala Bidang di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat yang terseret dalam dugaan kasus korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pejabat berinisial SF tersebut diberhentikan menyusul penetapan status tersangka oleh penyidik. Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ogan Ilir, Wilson, surat penetapan tersangka telah diterima pihaknya.

Baca juga :  Camat Cugenang Lantik Dua PJS Kepala Desa Usai Upacara Hari Kesaktian Pancasila

“SF diberhentikan sementara sebagai ASN,” kata Wilson, Selasa (12/5/2026).

SF diketahui berstatus sebagai penerima manfaat KUR Mikro. Kasus ini melibatkan dugaan penyimpangan penyaluran KUR Bank Sumsel Babel senilai Rp 11,4 miliar. Selain SF, penyidik juga menetapkan dua orang swasta sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Baca juga :  Patroli Perairan, Upaya Sat Polairud Polres Purwakarta Jaga Kondusifitas Wilayah

Pemberhentian sementara ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan kepegawaian negara untuk memudahkan proses hukum. Pihak Pemkab Ogan Ilir menyatakan akan menyiapkan pengganti sementara untuk memastikan pelayanan publik di dinas terkait tidak terganggu.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyidikan oleh aparat penegak hukum masih berjalan.

Baca juga :  Kolonel Inf. H. Amir Mahfud Berharap Generasi Muda Dapat Tumbuh Dan Peduli Kebersihan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!