Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Terlantar di Bandara Gaziantep Turki, Murni Pekerja Migran asal Jakarta Diduga Korban Kerja Ilegal

66
×

Terlantar di Bandara Gaziantep Turki, Murni Pekerja Migran asal Jakarta Diduga Korban Kerja Ilegal

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Turki – Kabar duka terkait perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali terdengar dari Turki. Murni (37), seorang perempuan warga Penjaringan Jakarta, Utara , dilaporkan terlantar di Bandara Internasional Gaziantep (GZT) setelah diduga menjadi korban penempatan kerja ilegal.

Murni, yang berangkat ke luar negeri sekitar tiga tahun lalu, kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Ia mengaku ditelantarkan begitu saja di bandara tanpa tiket kepulangan, dan hanya dibekali paspor miliknya.

Baca juga :  Warteg Gratis Alfamart Bagikan 35.000 Paket Buka Puasa Untuk Duafa

Dalam keterangannya kepada Posko Pengaduan DpNews Indonesia, Murni mengungkapkan keputusasaannya. Ia berharap ada bantuan nyata atau “malaikat penolong” yang dapat memfasilitasi kepulangannya ke tanah air.

Merespons aduan tersebut, pihak Posko Pengaduan Dpnews Indonesia menyatakan tengah bergerak cepat. “Kami sedang berupaya menjalin komunikasi intensif dengan KBRI di Turki agar segera memberikan perlindungan hukum dan solusi praktis, termasuk upaya evakuasi atau pemulangan bagi Saudari Murni,” ujar Doel perwakilan posko.

Baca juga :  Merasa Suaranya Hilang Sampai Ratusan, Hilman Datangi PPK Cikarang Pusat

Kasus yang menimpa Murni menambah daftar panjang potret buram PMI yang berangkat melalui jalur non-prosedural. Fenomena ini kerap bermula dari bujuk rayu sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menjanjikan gaji besar di wilayah Timur Tengah, namun berujung pada eksploitasi dan perbudakan modern.

Tragedi ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk memperkuat evaluasi serta edukasi masif kepada masyarakat mengenai bahaya keberangkatan ilegal. Pemahaman akan risiko bekerja tanpa dokumen resmi sangat krusial guna mencegah jatuhnya korban-korban baru.

Baca juga :  Polres Purwakarta Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara Ke-75

Secara yuridis, perlindungan terhadap WNI di luar negeri telah diatur secara tegas dalam UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Melalui instrumen hukum tersebut, diharapkan negara hadir untuk melindungi hak-hak warga negaranya, sekaligus menindak tegas para pelaku dan sindikat yang bermain di balik pengiriman tenaga kerja ilegal. Kasus Murni kini menjadi ujian bagi efektivitas regulasi tersebut di lapangan.

Baca juga :  Pengadilan Militer Tinggi Pangkas Hukuman Dua Perwira dalam Kasus Kematian Prada Lucky Namo
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!