Dpnews Indonesia || Batam – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil membongkar sindikat judi online internasional yang beroperasi di Kota Batam. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 24 warga negara asing (WNA) dari lima negara.
Penggerebekan dilakukan pada Minggu (10 Mei 2026) sekitar pukul 16.00 WIB di dua lokasi pertokoan, yaitu Ruko Sukajadi dan Orchard Park. Operasi ini dipimpin Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berdasarkan informasi masyarakat.
Ke-24 WNA yang diamankan berasal dari Vietnam (14 orang), Kamboja (3 orang), Tiongkok, Suriah, dan Filipina. Sindikat ini diduga menjalankan aktivitas judi online berkedok lotre Hong Kong, dengan server terafiliasi di Tiongkok dan Kamboja.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, termasuk perangkat komputer, server, dan bukti transaksi keuangan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Para tersangka kini telah diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.
Kombes Pol Silvester Simamora selaku Dirreskrimsus Polda Kepri menyatakan pihaknya terus mendalami jaringan sindikat ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kasus ini ditangani dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE dan TPPU.











