Dpnews Indonesia || Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memulai Operasi Razia Patuh 2026 mulai hari ini, Senin (8/6/2026). Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas di seluruh wilayah Indonesia.
Menurut informasi yang dirilis Polri, razia akan difokuskan pada pelanggaran lalu lintas yang kerap menjadi penyebab kecelakaan. Pengendara yang kedapatan melanggar aturan dapat langsung dikenai tilang elektronik atau denda langsung dengan besaran maksimal Rp 500.000, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polri mengimbau seluruh masyarakat untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas, menggunakan helm standar, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Operasi ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas selama periode pelaksanaan.
Masyarakat diminta untuk tetap memantau informasi resmi dari Polri terkait lokasi dan jadwal razia di daerah masing-masing.











