Scroll untuk baca artikel
BeritaTNI POLRI

Tersesat dan Terlantar, Bocah 9 Tahun Berhasil Dipulangkan Polsek Tarumajaya ke Pelukan Keluarga

421
×

Tersesat dan Terlantar, Bocah 9 Tahun Berhasil Dipulangkan Polsek Tarumajaya ke Pelukan Keluarga

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Kepedulian anggota Polsek Tarumajaya kembali terlihat dalam pelayanan kepada masyarakat. Pada Minggu (14/6/2026), personel Polsek Tarumajaya mengantarkan seorang anak berusia sembilan tahun, yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi terlantar dan diduga tersesat untuk dipulangkan ke keluarganya di wilayah Depok.

Proses pengantaran dilakukan setelah petugas berhasil mengidentifikasi identitas anak tersebut dan berkoordinasi dengan pihak keluarga. Demi memastikan keselamatan serta keamanan anak, anggota kepolisian langsung mengantarnya hingga ke kediaman orang tuanya.

Baca juga :  Pembagian Bantuan Pangan Beras Tahap 2 di Desa Tanjungsari

Setibanya di lokasi, suasana haru menyelimuti pertemuan antara anak dan keluarganya yang sebelumnya khawatir atas keberadaannya. Orang tua anak menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran Polsek Tarumajaya yang telah membantu menemukan serta mengembalikan putra mereka dengan selamat.

Kapolsek Tarumajaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, S.T.K., S.I.K, menyampaikan kepada wartawan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terhadap anak-anak yang membutuhkan pertolongan.

Baca juga :  Cegah Dampak Negatif, Kadisdikpora dan Dewan Pendidikan Kompak Larang HP di Sekolah

“Kami berupaya memastikan anak tersebut dapat kembali dengan aman kepada keluarganya. Ini merupakan bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat,” Pungkasnya.

Kendati Demikian Polsek Tarumajaya juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama saat berada di luar rumah, guna mencegah terjadinya kejadian serupa.

Baca juga :  Razia Patuh Polri Digelar Mulai Hari Ini, Pengendara Siap Dikenai Denda hingga Rp 500.000
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!