Dpnews Indonesia || Cianjur – Kasus dugaan pencabulan, penyebaran konten asusila, dan pemerasan terhadap anak di bawah umur terjadi di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Korban yang berinisial Bunga (nama disamarkan), berusia 16 tahun, diketahui mengalami trauma berat akibat perbuatan yang diduga dilakukan oleh SG, pemuda berusia sekitar 18–19 tahun dan warga setempat.
Kuasa hukum korban, Tegar Frayoga, S.H., menyampaikan kronologi kejadian tersebut kepada awak media pada Senin, 15 Juni 2026. “Sebagai kuasa hukum korban, kami menduga telah terjadi tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di wilayah hukum Pagelaran. Selain itu, pelaku juga diduga menyebarkan konten bermuatan pornografi dan melakukan pemerasan terhadap klien saya,” ujar Tegar.
Menurut keterangannya, tindakan tersebut bermula saat korban dan pelaku masih menjalin hubungan asmara. Dalam masa itu, pelaku disebut kerap bertindak kasar dan tidak manusiawi, bahkan memaksa korban mengakui telah berselingkuh dengan laki-laki lain.
Puncaknya terjadi saat pelaku melakukan panggilan video. Pada saat itu, korban sedang bersama temannya dalam keadaan mandi. Rekaman dari panggilan video tersebut kemudian disebarluaskan oleh pelaku. Meski korban telah meminta agar rekaman itu dihapus, permintaan tersebut tidak diindahkan.
“Alih-alih menghapus, pelaku justru meminta sejumlah uang sebagai imbalan jika rekaman itu ingin dihilangkan. Dari fakta ini, kami menyimpulkan perbuatan pelaku tidak dapat ditoleransi,” jelasnya.
Tegar menambahkan, dugaan tindak pencabulan juga diketahui terjadi di rumah tempat tinggal pelaku. Ia menyayangkan sikap orang tua pelaku yang diketahui mengetahui hubungan tersebut namun membiarkannya berlangsung.
“Kami sangat menyayangkan hal ini. Terlihat ada kegagalan perlindungan dari lingkungan keluarga, padahal klien saya masih berusia 16 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum telah melakukan konsultasi dengan pihak Polsek Pagelaran terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan SG. Ia berharap pemberitaan ini dapat mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah hukum terhadap terlapor.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan melalui mediasi dengan orang tua pelaku juga telah dilakukan. Namun menurut Tegar, tidak ditemukan adanya itikad baik. Sebaliknya, keluarga pelaku justru menyalahkan korban atas kejadian tersebut.
Setelah permintaan klarifikasi, penghapusan rekaman, dan permohonan maaf tidak mendapatkan tanggapan, pelaku diketahui justru mengunggah ulang konten tersebut ke media sosial.
“Karena tidak ada itikad baik sama sekali, kami berencana melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk penangkapan. Kami meminta aparat bertindak tegas agar tercipta efek jera. Dalam pertemuan kemarin, hanya ibu dan paman pelaku yang hadir, dan tidak ada satupun permintaan maaf yang disampaikan,” pungkas Tegar.











