Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

PMI Asal Pasuruan Dipulangkan dalam Kondisi Sakit dari Arab Saudi, Muncul Dugaan TPPO dan Pemalsuan Dokumen

168
×

PMI Asal Pasuruan Dipulangkan dalam Kondisi Sakit dari Arab Saudi, Muncul Dugaan TPPO dan Pemalsuan Dokumen

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Tangerang – Arifah Nurfadilah, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, akhirnya berhasil kembali ke Tanah Air pada Sabtu (13/6/2026) setelah sebelumnya dilaporkan tertahan dalam kondisi sakit di Syarikah Abdal, Arab Saudi.

Kepulangan Arifah menyita perhatian setelah muncul dugaan bahwa ia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan mengalami berbagai bentuk eksploitasi selama bekerja di negara penempatan.

Baca juga :  Terjebak Di Zona Perang: Jeritan PMI Korban TPPO di Irak Mendesak Dievaluasi Pemerintah

Setibanya di Terminal 3 Kedatangan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, kondisi fisik Arifah terlihat sangat memprihatinkan. Saat keluar dari lounge Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), ia tampak lemah dan harus menggunakan kursi roda untuk menuju area penjemputan.

Dugaan Manipulasi Data Usia

Kasus yang menimpa Arifah turut mengungkap dugaan manipulasi dokumen perjalanan yang berpotensi mengarah pada praktik TPPO.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat perbedaan data usia antara dokumen kependudukan dan paspor milik Arifah. Pada kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Arifah tercatat lahir pada tahun 1986. Namun, dalam paspor yang diterbitkan Kantor Imigrasi Jakarta Timur pada 19 November 2025, tahun kelahirannya tercantum menjadi 1992.

Perbedaan data tersebut memunculkan dugaan adanya pemalsuan identitas yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Baca juga :  Satgas Citarum Harum Sektor 12 Angkat Hamparan Gulma Eceng Gondok di Waduk Cirata

Mengaku Mengalami Tekanan dan Pemerasan

Kepada awak media, Arifah mengungkapkan perlakuan yang diduga tidak manusiawi selama berada di Arab Saudi. Dalam kondisi kesehatan yang terus menurun, ia mengaku tetap dipaksa bekerja dan tidak memperoleh penanganan medis yang memadai.

“Saya betul-betul sakit, Pak. Makan saja sudah tidak bisa, badan lemas. Tapi orang Syarikah itu setiap hari memaksa saya tetap bekerja dengan alasan mereka membeli saya mahal. Saya dibilang drama dan pura-pura sakit,” ujar Arifah dengan suara bergetar.

Selain tekanan fisik dan mental, Arifah juga mengaku menjadi korban pemerasan. Ia menyebut pihak perusahaan meminta sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah sebagai syarat kepulangannya ke Indonesia.

Akibatnya, seluruh sisa gaji yang menjadi haknya terpaksa diserahkan kepada oknum di kantor Syarikah agar dirinya dapat memperoleh tiket pulang ke kampung halaman.

Baca juga :  Pedagang Pasar Baru Trade Center Kecewa Atas Respons Walikota Bandung

Alarm Keras Perlindungan PMI

Kasus yang menimpa Arifah kembali menjadi sorotan terhadap lemahnya perlindungan bagi sebagian PMI sektor domestik di kawasan Timur Tengah.

Minimnya penguasaan bahasa, lemahnya pemahaman kontrak kerja, hingga dugaan praktik penempatan nonprosedural masih menjadi persoalan yang kerap menempatkan pekerja migran pada posisi rentan terhadap eksploitasi dan pelanggaran hak asasi.

Dalam berbagai kasus, pekerja migran yang mengalami sakit, kecelakaan kerja, atau persoalan dengan majikan sering kali menghadapi tekanan, intimidasi, bahkan perlakuan yang tidak manusiawi.

Baca juga :  Prajurit Buaya Putih Kostrad Bagi-Bagi Buku Tulis Untuk Anak-Anak Kampung Kago

Desakan Penegakan Hukum

Menyikapi kasus tersebut, publik dan sejumlah aktivis kemanusiaan mendesak pemerintah untuk segera melakukan penyelamatan menyeluruh terhadap korban sekaligus mengusut tuntas pihak-pihak yang terlibat dalam proses penempatan.

Langkah hukum dinilai perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasus Arifah diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk membongkar jaringan sindikat TPPO yang diduga masih beroperasi, mulai dari proses perekrutan dan dugaan pemalsuan dokumen di dalam negeri hingga praktik eksploitasi yang terjadi di negara penempatan.

Selain memberikan keadilan bagi korban, pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa yang menimpa pekerja migran Indonesia lainnya.

Baca juga :  Statement Ketua Umum GAWARIS Terkait Pengelolaan Dana UKAN
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!