Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

LKPM Temukan Indikasi SPPG MBG di Majalengka Belum Lengkapi Dokumen Teknis dan Perizinan

89
×

LKPM Temukan Indikasi SPPG MBG di Majalengka Belum Lengkapi Dokumen Teknis dan Perizinan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Majalengka yang diduga belum melengkapi berbagai persyaratan perizinan dan dokumen teknis yang diwajibkan dalam penyelenggaraan bangunan serta operasional fasilitas pelayanan publik.

‎Menurut LKPM, sejumlah SPPG yang telah beroperasi maupun sedang dalam tahap pengembangan diduga belum memiliki dokumen penting seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Sertifikat Laik Operasi (SLO).

Baca juga :  Polres Purwakarta Ikuti Rakor Penentuan Titik Lokasi Kampanye Pilkada 2024 Di KPU

Dede Sunarya, Direktur LKPM yang akrab dipanggil Desun menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, Badan Gizi Nasional (BGN), serta instansi teknis terkait agar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan standar keselamatan.

“Program MBG merupakan program strategis nasional yang sangat baik untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun pelaksanaannya juga harus taat terhadap regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum, lingkungan maupun keselamatan di kemudian hari,” ujar Desun.

‎Sorotan LKPM muncul setelah sejumlah SPPG di Kabupaten Majalengka sebelumnya sempat dihentikan sementara operasionalnya karena belum memenuhi standar infrastruktur, terutama terkait keberadaan IPAL yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Baca juga :  Alasan Ribuan Dapur MBG disetop, Kepala BGN: Dari SLHS Hingga Menu Tak Layak

‎Berdasarkan hasil evaluasi yang dipublikasikan media, terdapat beberapa SPPG yang dihentikan sementara akibat persoalan IPAL, administrasi, dan manajemen operasional.

‎”Dalam waktu dekat LKPM akan beberkan nama-nama SPPG MBG yang belum melengkapi perizinan serta dokumen teknis”, imbuh Desun.

‎Data yang dipublikasikan sejumlah media pada Maret hingga April 2026 juga menunjukkan sedikitnya 10 SPPG di Majalengka pernah dihentikan sementara operasionalnya karena belum memiliki IPAL sesuai standar yang ditetapkan Badan Gizi Nasional.

‎Selain persoalan IPAL, aspek higiene dan sanitasi juga menjadi perhatian. Berdasarkan keterangan Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka pada tahun 2025, belum ada satu pun SPPG di Majalengka yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), yang merupakan salah satu persyaratan penting dalam pengelolaan fasilitas penyedia makanan.

Baca juga :  Investor Dapur MBG Geruduk Kantor BGN, Tuntut Kepastian Operasional Pasca-Moratorium

‎LKPM menegaskan bahwa keberadaan dokumen seperti PBG, SLF, SLO, IPAL, maupun Amdal Lalin bukan sekadar formalitas administrasi. Dokumen tersebut berfungsi untuk memastikan bangunan aman digunakan, sistem kelistrikan dan utilitas beroperasi sesuai standar, pengelolaan limbah tidak mencemari lingkungan, serta aktivitas operasional tidak menimbulkan gangguan terhadap lalu lintas dan masyarakat sekitar.

‎Karena itu, LKPM mendesak pemerintah daerah bersama instansi terkait melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh SPPG yang beroperasi di Kabupaten Majalengka. Audit tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh fasilitas MBG memenuhi ketentuan perizinan, standar lingkungan, serta aspek keselamatan publik.

‎”Jangan sampai tujuan mulia program pemenuhan gizi masyarakat justru menimbulkan persoalan baru akibat lemahnya pengawasan terhadap aspek legalitas dan keselamatan bangunan,” pungkasnya.

Baca juga :  Danramil Dawuan Dampingi Bupati Majalengka Tinjau Pengaspalan Jalan di Desa Leuwikidang
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!