Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tolak Praperadilan Roy Suryo, Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan

108
×

Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tolak Praperadilan Roy Suryo, Minta Hakim Tolak Seluruh Permohonan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan secara kompak meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo. Permohonan tersebut terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Dalam sidang praperadilan kedua yang digelar Senin (13/7/2026), pihak Polda Metro Jaya menyatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon salah dan keliru. Penetapan tersangka terhadap Roy Suryo dinilai telah didukung oleh bukti yang sah menurut hukum.

Baca juga :  Hakim Nyatakan Penggeledahan, Penangkapan, dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah

Sementara itu, tim Kejaksaan juga menyampaikan keberatan serupa dan meminta hakim menyatakan permohonan praperadilan Roy Suryo gugur demi hukum. Kedua lembaga penegak hukum menegaskan bahwa proses penanganan perkara telah sesuai prosedur.

Sidang ini menjadi kelanjutan dari gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan Roy Suryo sebagai pemohon, dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan sebagai termohon. Hakim tunggal masih akan melanjutkan persidangan untuk mendengarkan replik dan duplik sebelum mengambil putusan.

Baca juga :  Roy Suryo Tanggapi SP3 terhadap Rismon Sianipar dalam Kasus Dugaan Ijazah Jokowi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!