Dpnews Indonesia || Bogor – Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap advokat Titin Hartati, S.H., M.Kn., menjadi sorotan. Pasalnya, Siti Saripah telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Maret 2026, namun hingga kini belum ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat, 19 Desember 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Bogor. Siti Saripah disebut datang bersama sekitar 30 orang dan diduga memaksa masuk dengan mendorong serta mendobrak pintu hingga mengalami kerusakan.
Di dalam rumah, Siti Saripah diduga melakukan pemukulan terhadap Titin Hartati yang saat itu menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa untuk menjaga, menempati, merawat, dan menguasai secara fisik rumah milik Hartono Kusnan.
Akibat kejadian tersebut, Titin mengaku mengalami luka memar serta patah pada salah satu jari kaki. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Babakan Madang pada 20 Desember 2025 dengan Nomor STPP/173/XII/2025/Jbr/Res Bgr/Sek Bbk Madang.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, penyidik menetapkan Siti Saripah sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/08/III/2026/Reskrim tertanggal 15 Maret 2026.
Namun, hingga 6 Agustus 2026, tersangka disebut masih berstatus tahanan kota. Informasi yang diterima korban menyebutkan perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Cibinong. Sebelumnya, penyidik menyatakan tersangka dinilai kooperatif.
Kondisi tersebut membuat Titin mempertanyakan dasar pertimbangan aparat penegak hukum yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka di Rutan.
Titin juga mengaku masih mengalami trauma dan cedera pada jari kaki yang belum sepenuhnya pulih. Ia menilai dugaan penganiayaan tersebut tidak hanya berdampak secara fisik dan psikis, tetapi juga berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi advokat berdasarkan amanat Undang-Undang Advokat.
Selain itu, korban menyebut adanya dugaan ancaman dan intimidasi serta dugaan tindakan terhadap aset milik ahli waris H. Abdul Wahab di sejumlah lokasi. Siti Saripah juga disebut masih berstatus terlapor dalam perkara lain di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara berdasarkan laporan tertanggal 23 Januari 2026.
Titin meminta Kepolisian dan Kejaksaan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum dan pertimbangan tidak dilakukannya penahanan di Rutan. Ia berharap proses hukum berjalan transparan, objektif, dan memberikan rasa keadilan serta perlindungan kepada korban.
“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya meminta proses hukum berjalan transparan dan adil. Jika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka, publik berhak mengetahui apa dasar hukum dan pertimbangan sehingga yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan di Rutan,” ujar Titin.
Ia berharap penanganan perkara tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sehingga tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum.











