Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

13 Tahun Tak Dibayar, Pengusaha Cikangkareng Tagih Kewajiban Pemkab Cianjur Rp 4,5 Miliar

45
×

13 Tahun Tak Dibayar, Pengusaha Cikangkareng Tagih Kewajiban Pemkab Cianjur Rp 4,5 Miliar

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Cianjur – Sejumlah pengusaha lokal di Cikangkareng, Kabupaten Cianjur, kembali mendatangi DPRD Kabupaten Cianjur untuk menagih pembayaran pekerjaan penanganan infrastruktur pascabencana yang telah dikerjakan sejak 2009.

Pengaduan tersebut disampaikan Haji Rahmat bersama kuasa hukumnya, Asep Mulyadi, SH. Mereka meminta Pemkab Cianjur merealisasikan kewajiban pembayaran yang menurut pihaknya telah memiliki dasar hukum berupa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Baca juga :  Cianjur Tegaskan Lagi Identitas Kota Santri Lewat Sertifikat Ngaji untuk PPDB SMP-SMA

Asep mengatakan, persoalan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun. Berbagai upaya untuk memperoleh kepastian pembayaran, termasuk menemui sejumlah kepala daerah, disebut belum membuahkan hasil.

“Sudah ada putusan yang inkrah, tetapi Pemkab Cianjur belum juga membayar. Saya ingin bertemu bupati, mulai dari Bupati Cecep sampai Bupati Wahyu, tetapi belum bisa bertemu,” ujar Asep.

Menurutnya, persoalan bermula ketika bencana alam melanda wilayah Cikangkareng pada 2009. Saat itu, sejumlah pengusaha lokal ditunjuk untuk melakukan perbaikan infrastruktur yang rusak guna memulihkan akses masyarakat.

Baca juga :  Wakili Kapolres, Kompol Sosialisman Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Purwakarta

Pekerjaan kemudian diselesaikan hingga 100 persen pada 2010. Namun, pembayaran kepada para pengusaha belum seluruhnya direalisasikan. Kondisi tersebut akhirnya mendorong mereka menempuh jalur hukum.

Pada 2013, gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Cianjur. Perkara tersebut kemudian berlanjut hingga Pengadilan Tinggi dan berakhir dengan kesepakatan perdamaian atau dading.

Asep menyebut, berdasarkan akta perdamaian tersebut, Pemkab Cianjur menyatakan kesanggupan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran. Nilai pekerjaan yang belum dibayarkan disebut mencapai sekitar Rp4,5 miliar yang tersebar di 43 titik pekerjaan.

“Kurang lebih ada 43 titik pekerjaan dengan total sekitar Rp4,5 miliar. Namun, baru tiga titik yang terselesaikan pembayarannya,” katanya.

Asep menegaskan, pihaknya memiliki sejumlah dokumen pendukung, mulai dari Surat Perintah Kerja (SPK), dokumen progres pekerjaan hingga bukti fisik pekerjaan di lapangan. Pemeriksaan setempat (descente) juga disebut telah dilakukan dalam proses persidangan.

Baca juga :  Ledvhan Prima Putera Terpilih Aklamasi Pimpin RAPI Wilayah 07 Cianjur, Fokus Perkuat Peran Sosial dan Regenerasi Anggota

“Dengan diputus dan dimenangkannya oleh klien kami, proyeknya jelas, SPK-nya jelas, dan pekerjaannya juga jelas,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, mengatakan pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan akan menindaklanjutinya dengan berkoordinasi bersama Pemkab Cianjur.

Namun, Susilawati menegaskan DPRD masih perlu mempelajari secara menyeluruh dokumen dan putusan pengadilan yang menjadi dasar tuntutan pembayaran tersebut.

“Saya juga belum detail membaca bagaimana putusan pengadilannya. Tadi baru ngobrol dan saya belum membaca secara detail,” ujarnya.

Baca juga :  Apel Kehormatan di TMP Sawala Majalengka, 170 Peserta Kenang Jasa Pahlawan

Sebagai langkah awal, DPRD Cianjur akan melakukan klarifikasi kepada Pemkab Cianjur, termasuk dinas teknis terkait dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan duduk perkara serta konsekuensi hukum dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Susilawati menegaskan, apabila hasil kajian membuktikan bahwa kewajiban pembayaran tersebut merupakan konsekuensi dari putusan pengadilan yang telah inkrah, maka pemerintah daerah harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

“Kalau memang ini merupakan putusan pengadilan, konsekuensinya harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah,” tegasnya.

Terkait mekanisme pembayaran melalui APBD, Susilawati menyebut hal tersebut masih perlu dibahas lebih lanjut bersama pihak terkait.

“Intinya ada pengaduan dan akan ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Baca juga :  Wakil Ketua DPRD Cianjur Selesaikan Reses, Aspirasi Masyarakat Jadi Prioritas
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!