Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Tak Ada Kompromi bagi Perusak Alam, Polri Jerat 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla

33
×

Tak Ada Kompromi bagi Perusak Alam, Polri Jerat 20 Korporasi sebagai Tersangka Karhutla

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Pontianak – Kepolisian Republik Indonesia menegaskan sikap tegas terhadap pelaku perusakan lingkungan. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyampaikan penetapan tersebut dalam konferensi pers di Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026). “Kami telah membuat 104 laporan polisi terkait korporasi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare, dan kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi,” ujarnya.

Baca juga :  Polisi Berhasil Menangkap Tersangka Pembunuh Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman

Dari 20 korporasi tersebut, empat di antaranya merupakan penanaman modal asing (PMA) yang berasal dari Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan, yakni PT HKI, PT RKA, PT API, dan PT AI. Sisanya sebanyak 16 perusahaan merupakan korporasi dalam negeri.

Asep menegaskan Polri tidak akan memberikan toleransi kepada pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan, baik secara sengaja maupun karena kelalaian. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti ilmiah melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jumlah tersangka korporasi masih berpotensi bertambah seiring perkembangan penyidikan. Polri juga merekomendasikan pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan yang dinilai memenuhi indikator pelanggaran berulang.

Langkah tegas ini mendapat apresiasi dari anggota Komisi III DPR RI yang menilai penetapan 20 korporasi sebagai bukti keseriusan Polri dalam melindungi masyarakat dan menjaga kelestarian alam.

Baca juga :  Kebun Bambu 2 Hektare di Gunung Bokok Majalengka Terbakar
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!