Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Bank dan Fintech Pikul Tugas Pungut Pajak Digital: Beban Operasional Naik, Sistem Harus Siap

44
×

Bank dan Fintech Pikul Tugas Pungut Pajak Digital: Beban Operasional Naik, Sistem Harus Siap

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Pemerintah akan memperluas peran bank dan perusahaan teknologi finansial (fintech) sebagai pemungut pajak digital mulai 9 November 2026. Kebijakan ini menuntut lembaga keuangan bertransformasi dari sekadar pelapor menjadi pihak aktif yang memungut dan menyetorkan pajak atas sejumlah transaksi digital yang selama ini belum optimal terjaring.

Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyatakan seluruh bank pemerintah, bank swasta, serta fintech—termasuk platform besar seperti Shopee, Lazada, dan GoTo—wajib ikut memungut dan menyetorkan pajak yang sebelumnya tidak terpungut. Langkah ini bertujuan meningkatkan rasio penerimaan negara yang masih rendah, sekitar 12 persen terhadap produk domestik bruto.

Baca juga :  SPPG Cisarandi 2 Perketat Pengawasan Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ketidaksesuaian Menu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya sudah menjalankan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sejak akhir September 2026. Saat ini lima bank Himbara dan satu fintech telah terlibat. DJP berencana menambah puluhan platform bank dan fintech lainnya agar cakupan pemungutan semakin luas.

Dampak langsung bagi industri

Bagi bank dan fintech, tugas baru ini membawa konsekuensi operasional yang signifikan. Mereka harus mengintegrasikan sistem internal dengan mekanisme pemungutan pajak, membangun prosedur rekonsiliasi harian, serta memastikan kapasitas pelaporan yang akurat dalam waktu relatif singkat. Bank dengan volume transaksi besar dan penyedia payment gateway menghadapi beban implementasi paling berat.

Biaya pengembangan sistem informasi, pelatihan sumber daya manusia, serta penyesuaian prosedur internal berpotensi meningkat. Kelalaian administrasi bisa memicu sengketa dengan nasabah atau merchant. Di sisi lain, keterlibatan ini memberi peluang bagi lembaga keuangan untuk memperkuat posisi sebagai mitra strategis negara dalam formalisasi ekonomi digital.

Baca juga :  Mewujudkan Keakraban, Danramil Komsos Dengan Warga Binaan

Bagi fintech yang umumnya lebih lean, beban compliance relatif lebih terasa. Mereka harus menyeimbangkan antara kecepatan inovasi layanan dengan kewajiban perpajakan baru. Sebagian pengamat menilai ada risiko biaya operasional ini dialihkan ke konsumen atau pelaku usaha kecil melalui penyesuaian tarif layanan.

Meski demikian, kebijakan ini dinilai positif bagi penerimaan negara. Data transaksi yang terkumpul dari bank, fintech, dan marketplace dapat saling disilangkan oleh otoritas pajak, sehingga ruang ekonomi informal semakin sempit. Dalam jangka menengah, formalisasi ini diharapkan memperkuat basis pajak tanpa harus menaikkan tarif secara signifikan.

Bank dan fintech kini berada di persimpangan. Mereka dituntut tidak hanya menjadi penyedia layanan keuangan, tetapi juga mitra aktif dalam sistem perpajakan nasional. Kesiapan infrastruktur dan kejelasan aturan teknis dari DJP akan menentukan seberapa mulus transisi ini berjalan.

Baca juga :  Generasi Cerdas Indonesia Menjadi Sahabat Bandara
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!