Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

LKPM Soroti RPL Wakil Bupati Majalengka, Desak USKM Buka Dokumen Akademik

72
×

LKPM Soroti RPL Wakil Bupati Majalengka, Desak USKM Buka Dokumen Akademik

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) menyoroti proses Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang ditempuh Wakil Bupati Majalengka, Dena Muhamad Ramadhan, dalam memperoleh gelar Sarjana Pendidikan (S.Pd.) di Universitas Sindang Kasih Majalengka (USKM).

LKPM menilai, tercatatnya status kelulusan dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) belum sepenuhnya menjawab pertanyaan publik mengenai proses akademik yang dilalui melalui jalur RPL.

Baca juga :  LKPM Soroti Dugaan Legalitas dan Kelayakan Sejumlah SPPG MBG di Majalengka

Direktur LKPM, Dede Sunarya, menyebut terdapat sejumlah aspek yang perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku saat penerimaan mahasiswa RPL pada 2024.

Pertama, terkait legalitas penyelenggaraan RPL. LKPM meminta USKM menjelaskan apakah saat menerima mahasiswa melalui jalur tersebut, universitas telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai penyelenggara RPL.

Penjelasan itu diharapkan disertai dokumen pendukung, seperti bukti kelayakan atau persetujuan penyelenggaraan, pedoman pelaksanaan RPL, serta dokumen kesiapan program studi yang menerima mahasiswa.

Kedua, mengenai dasar akademik pengakuan dan konversi satuan kredit semester (SKS) pada Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia (PBSI).

LKPM mempertanyakan mekanisme penilaian pengalaman, pendidikan sebelumnya, dan kompetensi pemohon hingga dapat dikonversi menjadi sejumlah SKS.

Baca juga :  Dana Ratusan Juta Rupiah TK Cilaku Diduga Tak Direalisasikan!

Aspek yang perlu dijelaskan meliputi relevansi portofolio dengan capaian pembelajaran mata kuliah, identitas dan kualifikasi asesor, metode asesmen, serta dokumen yang menjadi dasar penetapan jumlah SKS.

Menurut LKPM, batas maksimal pengakuan pembelajaran melalui RPL tidak boleh dimaknai sebagai hak otomatis peserta untuk memperoleh jumlah SKS maksimal. Pengakuan tetap harus berdasarkan hasil asesmen dan bukti kompetensi yang memenuhi ketentuan.

Ketiga, terkait pemenuhan kewajiban akademik setelah pengakuan SKS. LKPM meminta penjelasan mengenai sisa perkuliahan, aktivitas akademik, pembimbingan tugas akhir, pelaksanaan ujian skripsi, hingga dasar penetapan kelulusan.

LKPM menegaskan bahwa RPL merupakan mekanisme pengakuan atas capaian pembelajaran atau kompetensi yang telah diperoleh sebelumnya, bukan penghapusan seluruh kewajiban akademik yang masih harus dipenuhi.

“RPL adalah kesempatan untuk mengakui kompetensi dan pengalaman seseorang, bukan jalan pintas untuk memperoleh gelar akademik. Karena itu, setiap SKS yang dikonversi harus memiliki dasar penilaian yang jelas dan dapat diuji,” kata Dede Sunarya.

Baca juga :  Panen Raya Muara Gembong Hasilkan 10 Ton Ikan dan Udang, Dukung Pasokan SPPG

Ia menjelaskan, keterbukaan diperlukan agar masyarakat dapat membedakan persoalan legalitas penyelenggaraan, proses asesmen kompetensi, pengakuan SKS, serta pemenuhan kewajiban akademik.

Atas dasar itu, LKPM mendorong USKM memberikan penjelasan secara terbuka dengan menunjukkan dokumen akademik yang relevan. LKPM juga meminta LLDIKTI Wilayah IV dan kementerian terkait melakukan klarifikasi apabila terdapat aspek penyelenggaraan RPL yang membutuhkan verifikasi.

Menurut Dede, transparansi menjadi penting karena persoalan tersebut tidak hanya menyangkut proses pendidikan seorang pejabat publik, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme RPL dan integritas pendidikan tinggi.

“Transparansi adalah jalan terbaik untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus melindungi nama baik semua pihak,” ujarnya.

LKPM menegaskan, selama belum ada hasil verifikasi atau klarifikasi resmi dari pihak berwenang, berbagai pertanyaan mengenai proses RPL tersebut harus dipandang sebagai bagian dari kontrol publik dan permintaan penjelasan, bukan sebagai kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran akademik.

Baca juga :  Jebolnya 100 Meter Bibir Sungai Cipelang di Gunung Guruh Diduga Akibat Tambang Pasir Ilegal
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!