Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Ketum Gawaris Kecam Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Oleh Oknum Kades

468
×

Ketum Gawaris Kecam Dugaan Pengancaman Kepada Wartawan Oleh Oknum Kades

Sebarkan artikel ini

DPP Gawaris mengecam sikap arogansi oknum pejabat publik kepala desa Panjalin Lor

Dpnews Indonesia || Majalengka – DPP Gawaris Jawa Barat mengecam sikap arogansi oknum pejabat publik kepala desa Panjalin Lor, kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka yang berpotensi pada dugaan pengancaman terhadap tim awak media Jejakinvestigasi.id yang sedang menjalankan tupoksinya sebagai kontrol sosial di wilayah hukum Majalengka terkait Viral nya video salah seorang warga yang kondisi rumahnya memprihatinkan karena tidak tersentuh bantuan Rumah tidak layak Huni (Rutilahu), di desa Panjalin Lor.

Hal terebut disampaikan Ketua Umum Gawaris, melalui Asep Suherman SH, selaku ketua umum Gawaris Senin 8/7/2024 di Majalengka menyebutkan.

Baca juga :  Lubang Maut Diduga Sengaja Dibiarkan Oleh Pemerintah Daerah

Viral nya Video salah seorang warga yang kondisi rumahnya memprihatinkan karena tidak tersentuh bantuan Rumah tidak layak Huni (Rutilahu),di desa Panjalin Lor, kecamatan Sumberjaya, berbuntut pada dugaan perbuatan pengancaman kepada pihak tim awak media Jejakinvestigasi.id.

Kronologis kejadian, diketahui Dulmanan selaku Kepala Desa Panjalin Lor, saat di konfirmasi melalui pesan Whatsapp terkait “Viral Nya video salah seorang warga yang kondisi rumahnya memprihatinkan karena tidak tersentuh bantuan Rumah tidak layak Huni (Rutilahu).

Dulmanan Kades Panjalin Lor saat dikonfirmasi awak Media Jejakinvestigasi.id terkait dugaan Pengancaman pada beberapa awak media saat dikonfirmasi sebelumnya apa motif dan tujuannya kades Panjalin Lor Dulmanan menjawab :

Baca juga :  Silaturahmi Alumni STM AMS 37 Cianjur: Halal Bihalal Pererat Tali Persaudaraan

“Saya kan menjabat 1 tahun kan juga belum om.
“Ya Soalnya menjelekan Pemerintah saya om, jadi saya ga enak, ga kaya om sopan kami juga segan”
“Coba siapa yang muat berita itu berani ga berhadapan dengan saya kumpulkan pasukannya saya juga kan mengumpulkan saudara”sya.
“Coba siapa yg berani ke sya media mana bicara jangan asal”lan.
Seraya Dulmanan sambil mengirimkan photo Dokumentasi kegiatan yang sedang dari salah satu Ormas.

Dan masih ada kata- kata lain yang tak pantas di lontarkan bagi seorang kepala Desa, saat dikonfirmasi sebelumnya oleh beberapa awak media. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Karena telah melukai perasaan insan pers dalam menjalan kan tugas kontrol sosial yang mana tugas jurnalis tersebut sudah di lindungi Dalam Undang-undang Pers, diduga oknum Kepala Desa tersebut melanggar Pasal 18 ayat 1 Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana. Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat kan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta rupiah.

Baca juga :  BGN Gelontorkan Rp 113,9 Miliar untuk Jasa Event Organizer, Picu Sorotan Publik

Sangat tidak di benarkan diduga dilakukan oleh pejabat publik kepala desa Panjalin Lor. Sikap arogansi pejabat publik dilakukan kepala desa Panjalin Lor, kecamatan Sumberjaya, kabupaten Majalengka, mengancam wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita.

Ketua Umum Gawaris dalam waktu dekat akan melayangkan surat klarifikasi kepada Kepala Desa Panjalin Lor, untuk meminta pertanggung jawabannya yang kami duga telah menghalang halangi tugas jurnalistik apabila sudah kami klarifikasi namun kepala desa tidak juga mau mengindahkan surat kami tersebut kami akan membuka laporan pengaduan ke pihak (APH) Aparat Penegak Hukum, tandas Asep Suherman SH.

Baca juga :  Pokja Wartawan DPRD Bekasi Gelar Buka Puasa dan Santunan Anak Yatim
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!