Dpnews Indonesia || Bekasi – Hampir setahun lamanya persoalan Tanah Almarhum Nata yang berlokasi kampung Rengas sepuluh Desa Labansari belum juga terselesaikan.
Pasalnya tanah Pak Nata (Alm) hampir 14 tahun dibangun untuk dudukan tali seling penyangga kabel listrik (PLN) jalur Karawang – Bekasi yang melintasi kali Cibeet sampai sekarang belum ada kepastian kompensasi atau ganti rugi dari Pihak PLN.

“Saya yang dikuasakan oleh almarhum pak Nata untuk menyelesaikan persoalan ini sudah beberapa kali membuat surat ke UP3 PLN Cikarang terkait permintaan ganti rugi dan kompensasi, tapi sampai sekarang belum ada kabar lagi dari pihak UP3 PLN Cikarang, dan saya pernah ketemu dengan pihak UP3 PLN Cikarang bulan lalu tapi tidak ada hasil yang disepakati,” ungkap Adi, saat dihubungi oleh awak media Dpnews Indonesia.
Adi juga mengatakan kalau UP3 PLN Cikarang tidak bisa secepatnya menyelesaikan persoalan tersebut dirinya akan mendatangi kantor PLN yang berada di Bandung.
“Terakhir saya mengirim surat ke UP3 PLN Bekasi minggu kemarin terkait permintaan uang kompensasi atau uang ganti rugi dan kalau memang dua minggu ke depan tidak ada info dari UP3 PLN Cikarang saya akan ke PLN Bandung karena kasus ini terlalu lama belum ada penyelesaian dari Pihak PLN,” pungkasnya.











