Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Laporkan 9 Dugaan Pelanggaran Pilkada dan Pencemaran Nama Baik ke Bawaslu Majalengka

410
×

Laporkan 9 Dugaan Pelanggaran Pilkada dan Pencemaran Nama Baik ke Bawaslu Majalengka

Sebarkan artikel ini

Indra Sudrajat SH Sudah Laporkan 9 Dugaan Pelanggaran Pilkada Kabupaten Majalengka dan Dugaan Tindak Pidana Murni Pencemaran Nama Baik Kuwu Wangkelang

Dpnews Indonesia || Majalengka – Dari 9 dugaan pelanggaran pilkada yang di laporkan ke Bawaslu laporan memang ada yang sudah selesai karena undang undang Pilkada ini berbeda dengan undang undang Pemilu, dari segi pembuktian juga, tapi dari beberapa laporan kita sudah di tindak lanjuti Oleh Bawaslu.

Hal itu di sampaikan kuasa hukum pasangan no urut 2 Karna Sobahi – Koko Suyoko usai acara kampanye terbatas di Desa Jatiserang Kecamatan Panyingkiran kabupaten Majalengka. Senin 21/10/2024.

Baca juga :  Angel Karamoy Unggah Momen Kebersamaan dengan Gusti Ega di Monaco

“Hari ini sedang di lakukan penelusuran lapangan oleh Bawaslu dengan melakukan investigasi dan mewawancarai orang yang kita laporkan kemarin, total aduan dugaan pelanggaran yang kita masukan ada 9 aduan Dan hari ini masih dalam proses investigasi oleh Bawaslu Kabupaten Majalengka, dan untuk dugaan tindak pidana murni itu berbeda karena tidak ada kaitan langsung dengan pilkada perlu di ketahui dalam hal ini saya melakukan pendampingan terhadap Kuwu Wangkelang Deni Suherman dalam kapasitas saya sebagai advokat bukan sebagai tim hukum pasangan calon Karna Sobahi – Koko Suyoko.”

Karena peristiwa yang terjadi di Desa Wangkelang Kecamatan Cingambul adalah dugaan tindak pidana murni atau umum, bukan pidana pemilu jadi apa yang terjadi di Wangkelang itu seorang pelaku berinisial (ES) terindikasi melanggar pasal 310 pencemaran nama baik dan pasal 311 tentang fitnah,karena Kuwu Wangkelang sendiri tidak pernah melakukan apa yang di tuduhkan oleh saudara ES memberikan uang kepada masyarakat supaya tidak menghadiri kampanye.

“Ini sesuatu yang tidak logis ,kalau orang membagikan uang supaya memilih atau tidak memilih itu logis ,kalau ada orang yang membagikan untuk tidak menghadiri kampanye saya kira tidak logis, engga adalah orang mau membagikan uang hanya sekedar untuk tidak menghadiri kampanye, dan karena itu di lakukan di media sosial ( Medsos ) maka kami juga menerapkan pasal berlapis dengan menerapkan UU ITE dalam laporannya.”

Baca juga :  TMMD Ke-122 di Desa Ciandam Cianjur Resmi Dibuka

Lebih jauh Indra mengatakan, “Namun sayangnya ,seperti kita ketahui selesai saya menyampaikan di media, bahwa konten itu di upload oleh Face Book milik Dewi Nur Alam eh ternyata Dewi Nur Alam ini pengecut dengan menutup account nya.

Padahal kalau dia memang gentel dan berani,karena penghinaan penghinaannya juga luar biasa dan fitnah fitnah juga luar biasa dengan menutup account nya itu terbukti bahwa orang prang di balik Dewi Nur Alam itu orang orang pengecut karena tidak satu orang mereka memakai Fax Account dan kami juga sudah menelusuri dia berpindah pindah ID Address, sebenarnya walaupun dia sudah menutup account tapi kami sudah mengetahui orang orang yang terindikasi terlibat tapi memang itu perlu pembuktian,” ungkapnya.

Terkait dugaan adanya pengrusakan baligo dan banner dari pasangan no 2 Karna Sobahi – Koko Suyoko , Indra mengungkapkan keprihatinannya melihat situasi pilkada di Kabupaten Majalengka, is berharap agar Bawaslu meningkatkan, pengawasannya dan waspada terhadap baligo – baligo dan banner yang di rusak, karena telah di atur dalam undang – undang no 10 tahun 2016 hurup H dalam pelaksanaan kampanye dilarang melakukan perusakan APK ,dengan sangsi pidana penjara selama 6 bulan.

“Dalam pembuktiannya memang susah maka dengan hal itu di harapkan Bawaslu lebih serius dalam pengawasan karena kan punya infrastruktur seperti Panwascam dan PKD ,Pengawas Kelurahan dan Desa dalam mengantisipasi dan mengedukasi masyarakat,” harapnya.

Baca juga :  Desa Jatimekar Prioritaskan Peran BUMDes TA 2025 Khusus Ketahanan Pangan
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!