Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kuasa Hukum dan Ketua Yayasan SDIT Attsuraya Apresiasi Kinerja Polres Metro Bekasi

441
×

Kuasa Hukum dan Ketua Yayasan SDIT Attsuraya Apresiasi Kinerja Polres Metro Bekasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Bekasi – Kuasa hukum Yayasan SDIT Attsuraya, Ulung Purnama, SH, MH, serta Ketua Yayasan H. Taqiudin Qizwiny, SH, MM, menyampaikan penghargaan kepada Kapolres Metro Bekasi dan jajaran atas profesionalisme dalam menangani perkara hukum yang melibatkan mantan kepala sekolah yayasan tersebut.

Putusan “TIDAK” Bukan Kemenangan.

Terkait putusan perkara Nomor 87/Pdt.G/2023/PNCkr pada 6 Desember 2023 yang menyatakan gugatan “tidak dapat diterima” atau “NO” (Niet Ontvankelijke Verklaard), Ulung Purnama menyatakan bahwa penyelesaian tersebut bukanlah kemenangan bagi pihak mantan kepala sekolah.

Baca juga :  Debt Collector Ditinggalkan, Metode Penagihan Modern Mulai Gantikan

 

“Putusan ini tidak membahas legalitas mantan kepala sekolah tersebut. Kewenangan mengeluarkan kepala sekolah sepenuhnya berada di bawah yayasan, sesuai dengan ketentuan UU Yayasan,” ujar Ulung Purnama, S.H.,M.H

Ia juga menyoroti informasi yang beredar di media sosial yang mengklaim kesimpulan ini sebagai bentuk kemenangan mantan kepala sekolah. “Ini pemahaman yang keliru. Amar keputusan hanya menyatakan gugatan tidak dapat diterima, bukan menyatakan mantan kepala sekolah sebagai kepala sekolah yang sah,” tambahnya.

Baca juga :  Silaturahmi Ulung Purnama, SH, MH dengan Hj. Tutun Atufa Ketua BKMT Kabupaten Bekasi

Laporan Penggelapan dan Proses Hukum

Yayasan SDIT Attsuraya melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh mantan kepala sekolah dan bendahara sekolah. Laporan tersebut terdaftar dalam register Laporan Polisi: LP/B/2355/VIII/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya Nomor, tertanggal 23 Agustus 2023.

Menurut Kuasa Hukum Ulung Purnama, S.H.,M.H penyidik ​​telah mengumpulkan bukti-bukti serta pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Proses penyidikan juga telah melalui tahapan hukum yang berlaku, termasuk diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Ketua FAKB Ulung Purnama Ucapkan Selamat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi Periode 2025-2030

Terkait dengan tersangka, Ulung Purnama, S.H.,M.H menjelaskan bahwa surat pemberitahuan telah diberikan kepada pihak keluarga dan keputusan tersebut diambil setelah terpenuhinya minimal dua alat bukti yang cukup. “Proses penyidikan berjalan transparan. Pihak kepolisian juga telah memberikan kesempatan melakukan Restorative Justice (RJ) sebelum menetapkan tersangka,” ujarnya.

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS

Mengenai Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Ulung menyatakan bahwa berdasarkan hasil audit internal, mantan kepala sekolah diduga menggunakan dana tersebut tanpa seizin yayasan.

Baca juga :  Kondisi Bangunan Sekolah SDN Rahayu Sudah Memprihatinkan Nyaris Tak Berbentuk

“Apakah ada unsur korupsi dalam hal ini, kami serahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Namun, dari hasil audit, penggunaan dana BOS tersebut terlihat jelas tanpa ada pemberitahuan kepada sekolah atau yayasan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa dalam proses penetapan tersangka, kepolisian telah bertindak profesional dan transparan dengan melengkapi alat bukti serta saksi-saksi yang diperlukan.

“Kami melihat penyidik ​​Polres Metro Bekasi telah bekerja dengan profesional dalam menangani perkara ini,” tutupnya.

Baca juga :  Pemilik Yayasan SDIT Atssuraya Maafkan Mantan Kepala Sekolah Melalui Restorative Justice
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!