Dpnews Indonesia || Batam – Seorang ayah kandung berinisial TR (49) ditangkap pihak kepolisian atas dugaan pencabulan terhadap putri kandungnya yang berusia 13 tahun selama kurun waktu enam tahun. Pelaku juga diduga menjual korban kepada pria lain melalui media sosial dengan tarif Rp 500 ribu sekali kencan.
Kasus ini terungkap setelah Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyelidikan. Menurut keterangan sementara, pelecehan seksual diduga berlangsung sejak korban berusia 7 tahun hingga kini berusia 13 tahun. Korban sempat putus sekolah akibat peristiwa tersebut.
Selain melakukan pencabulan sendiri, TR diduga tega menjual putrinya kepada teman atau pria hidung belang melalui media sosial. Transaksi jual beli tersebut dilaporkan terjadi dengan nilai Rp 500 ribu per kali pertemuan.
Polisi telah mengamankan tersangka TR yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Penyidik masih mendalami motif perbuatan pelaku serta mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk keterangan saksi dan jejak digital dari media sosial.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana berat sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun atau lebih.
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini kembali menjadi sorotan publik di Batam dan Kepri. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.
Polisi masih terus melakukan pendalaman kasus untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam eksploitasi korban. Korban saat ini mendapat pendampingan psikososial dari tim perlindungan anak.











