Dpnews Indonesia || Tangerang – Rumah doa milik Jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Kampung Melayu Timur, Perumahan Mutiara Garuda, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang pada Jumat (3/4/2026).
Penyegelan dilakukan usai jemaat melaksanakan ibadah Jumat Agung. Sejumlah warga sekitar mendatangi lokasi sekitar pukul 13.00 WIB pasca shalat Jumat, menuntut penutupan bangunan karena dinilai belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ana Supriyatna, menyatakan penyegelan dilakukan sesuai aturan untuk mencegah potensi konflik dan menjaga ketertiban masyarakat. Bangunan tersebut dinyatakan belum memenuhi ketentuan perizinan, sehingga aktivitas di dalamnya dihentikan sementara. Aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP turut mengamankan lokasi.
Menurut perwakilan masyarakat, aksi ini murni menyangkut persoalan perizinan bangunan, bukan terkait isu keagamaan. Massa sempat meminta penyegelan dilakukan secara permanen, termasuk dengan penggembokan, dan menolak stiker segel saja. Setelah diskusi sekitar dua jam, pihak pengurus jemaat menandatangani surat pernyataan siap diproses hukum jika melanggar segel.
Ketua Yayasan Tesalonika Teluknaga, Oktavianto Marojahan Immanuel Pardede, menyayangkan tindakan tersebut karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya dari Satpol PP. Pihak jemaat juga mengaku terkejut lantaran ibadah Jumat Agung baru saja selesai.
Peristiwa ini sempat memicu ketegangan, dengan sebagian massa menunjukkan sikap tegas terhadap bangunan. Namun situasi berangsur kondusif setelah adanya dialog. Barang-barang di dalam rumah doa, seperti peralatan ibadah, kemudian dipindahkan.
Stafsus Menteri Agama Gugun Gumilar sempat meninjau lokasi dan mendorong penyelesaian melalui dialog damai antarpihak. Sementara itu, Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) mengecam penyegelan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak jemaat masih kebingungan menyambut perayaan Paskah mendatang akibat penyegelan bangunan yang mereka gunakan. Penyelesaian lebih lanjut diharapkan dilakukan melalui koordinasi antara pemerintah daerah, aparat, dan seluruh pihak terkait.











