Dpnews Indonesia || Cianjur – Keresahan mendalam tengah menyelimuti warga Kabupaten Cianjur menyusul kian maraknya peredaran obat-obatan berbahaya golongan G secara ilegal. Obat-obat keras seperti Tramadol dan Eximer yang seharusnya hanya dapat diperoleh melalui resep dokter ketat, kini dikabarkan sangat mudah didapatkan oleh masyarakat umum, termasuk kalangan remaja.
Peredaran bebas ini memicu kekhawatiran akan terjadinya degradasi moral dan kesehatan bagi generasi muda di wilayah tersebut.

Secara medis, Tramadol merupakan obat keras golongan agonis opioid yang diperuntukkan bagi pasien dengan nyeri sedang hingga berat, seperti pemulihan pascaoperasi atau cedera akut. Karena bekerja langsung pada sistem saraf pusat untuk memblokir sinyal nyeri, obat ini memiliki potensi adiksi (kecanduan) yang sangat tinggi jika disalahgunakan.
Sementara itu, Eximer (atau Hexymer/Excimer) yang mengandung zat aktif Chlorpromazine merupakan golongan antipsikotik tipikal. Obat ini seharusnya digunakan untuk mengobati gangguan kejiwaan berat seperti skizofrenia atau psikosis. Namun, di lapangan, obat ini kerap disalahgunakan demi mendapatkan efek menenangkan atau sensasi mabuk yang membahayakan fungsi otak.
Kondisi ini memancing reaksi keras dari Yusuf, seorang aktivis pemerhati penggunaan narkoba di Kabupaten Cianjur. Ia menegaskan bahwa akses yang terlalu mudah terhadap obat-obatan ini adalah ancaman nyata bagi masa depan Cianjur.
“Kami sangat mengharapkan adanya tindakan cepat, tegas, dan nyata dari pihak berwajib. Ini bukan masalah kecil; ini menyangkut keselamatan generasi muda kita dari ancaman ketergantungan obat,” ujar Yusuf saat memberikan keterangan kepada media.
Namun, upaya masyarakat untuk melaporkan praktik ilegal ini seringkali menemui jalan buntu. Yusuf mengungkapkan kekecewaannya terhadap layanan pengaduan masyarakat di aparat penegak hukum (APH) yang dinilai lamban merespons laporan warga.
Bahkan, lambatnya penanganan ini memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Yusuf menyebutkan adanya dugaan bahwa peredaran barang haram tersebut sengaja dibiarkan atau bahkan dilindungi oleh oknum-oknum tertentu.
“Masyarakat mulai bertanya-tanya dan menduga, apakah peredaran barang berbahaya ini sengaja dibiarkan karena ada ‘bekingan’ dari oknum tertentu? Jika tidak, mengapa laporannya terkesan slow respon?” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Jum,at 06/03/26, masyarakat Cianjur masih menunggu langkah konkret dari pihak kepolisian dan dinas terkait untuk melakukan razia besar-besaran terhadap toko atau oknum yang menjual obat-obatan golongan G tersebut secara ilegal guna memutus rantai peredaran di wilayah Cianjur.











