Dpnews Indonesia || Bekasi – Kasus yang sempat viral beberapa bulan yang lalu dimana perselisihan antara pengemudi mobil pickup dengan pengemudi mobil Pajero yang terjadi Juni 2024 silam menjadi sorotan di media sosial.
Adapun awal mula kejadian tersebut tepatnya di kampung Pulo Bambu Tua desa Karang Sentosa Kecamatan Karang Bahagia, dan dikabarkan kedua pihak sempat bersalaman setelah terjadi cekcok.
Selang beberapa hari terjadi pemanggilan oleh Polsek Cikarang Utara atas nama Dedi Setiawan yang beralamat kampung Pariuk Bale Sawah RT.02/03 Desa Sukamekar Sari Kecamatan Kalang Anyar Lebak.
Setelah beberapa kali panggilan oleh Polsek Cikarang Utara terakhir mendapat surat pemanggilan Nomer,S.pgl/72/IX/2024/Sek.Ckr Utara untuk didengar keterangannya selaku tersangka.
“Saya datang ke Polsek Cikarang Utara sesuai surat panggilan tapi saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan tidak boleh keluar dari Polsek Cikarang Utara dan sebelumnya saya tidak mendapat surat penetapan tersangka terlebih dahulu,” kata Dedi saat dikonfirmasi awak media Dpnews Indonesia di Polsek Cikarang Utara, Senin 30 September 2024.
Kasus ini memberikan pelajaran pentingnya kepolisian untuk secara hati-hati menetapkan seseorang sebagai tersangka. Polisi harus menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, terutama menjalankan apa yang diamanatkan dalam Peraturan Kapolri No.6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. Jika seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka, implikasi hukumnya besar, termasuk reputasi dan proses hukum yang harus dijalani orang bersangkutan.
Terkait hal penetapan tersangka terhadap Dedi Setiawan dan Ican, dengan tidak adanya gelar perkara awak media mencoba mengkonfirmasi pihak berwenang melalui Whatsapp, namun sampai berita ini terbit belum juga ada jawaban dari pihak Polsek Cikarang Utara.











