Scroll untuk baca artikel
BeritaPekerja Migran Indonesia

Diduga Jadi Korban TPPO, PMI Asal Cianjur Disiksa Lebih Setahun di Libya, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana

468
×

Diduga Jadi Korban TPPO, PMI Asal Cianjur Disiksa Lebih Setahun di Libya, Kuasa Hukum Tempuh Jalur Pidana

Sebarkan artikel ini

Pekerja Migran Indonesia

Dpnews Indonesia || Cianjur – Kisah pilu Pekerja Migran Indonesia [PMI] atas nama Ai Juariah kembali menyorot rapuhnya perlindungan terhadap calon pekerja ke luar negeri jalur non-prosedural. Ai diduga menjadi korban perdagangan orang (TPPO) setelah diberangkatkan ke Libya dengan cara ilegal dan mengalami penyiksaan selama lebih dari setahun.

Hal itu disampaikan kuasa hukum keluarga, Herdy Noviansyah, S.H., dalam wawancara di kantornya, Jumat, 3 Juli 2026. Herdy kini mengantongi surat kuasa penuh dari suami korban, Bapak Ujang, untuk menangani kasus tersebut secara hukum.

Baca juga :  Dugaan Ada Aroma Korupsi dan MarUp Dalam Anggaran Dana Desa Kedungjeruk

“Secara legal standing dan legal formal, saya resmi menjadi kuasa hukum suami Ibu Ai Juariah. Pemberi kuasa adalah Bapak Ujang. Kami diberi mandat penuh untuk menyelesaikan dan mengusut tuntas permasalahan yang dialami klien kami,” kata Herdy.

Berdasarkan penuturan kuasa hukum, Ai diberangkatkan pada Maret 2025. Awalnya korban dijanjikan bekerja di Turki. Namun setibanya di Turki, ia justru diterbangkan lagi ke Libya tanpa sepengetahuannya.

“Di sanalah mulai muncul kejanggalan. Di kantor penampungan Libya, ia hanya diberi satu buah roti dalam sehari. Kondisi lelah dan kurang makan membuatnya kecelakaan kerja hingga videonya viral dalam kondisi berlumuran darah,” jelas Herdy.

Lebih berat lagi, Ai dipaksa bekerja mengurus dua rumah untuk satu majikan. Ia juga mengaku tidak berani melarikan diri karena intimidasi dari agen di Libya.

Baca juga :  Deudeu PMI Asal Cianjur yang Hilang Kontak 17 Tahun, Ditemukan Telah Meninggal Dunia

“Gaji awalnya lancar. Nominalnya sekitar Rp4,7 juta per bulan. Tapi sejak Februari 2026, gaji mandeg total. Ketika menelepon agen, Ai hanya berani minta dipulangkan lalu langsung mematikan telepon karena takut dimarahi,” ujarnya.

Herdy menyebut pemberangkatan Ai tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia resmi. Korban disebut direkrut oleh sponsor berinisial D, lalu diserahkan kepada seorang perempuan berinisial I yang beralamat di Sukabumi.

“Waktu berangkat tidak melalui PT. Ini koneksi langsung ke agen. Jadi ini murni black market. Praktik seperti ini sudah masuk kategori tindak pidana perdagangan orang dan melanggar UU Penempatan dan Perlindungan PMI,” tegasnya.

Akibat tekanan dan penyiksaan yang berulang, kata Herdy, kondisi psikis Ai saat ini drop. “Klien kami mengalami trauma berat karena banyak tekanan dan intimidasi dari pihak di sana.

Baca juga :  Erni Sari PMI Asal Tangerang Menjadi Korban Sindikat Ilegal TPPO hingga ke Tunisia

Sebagai langkah hukum, tim kuasa hukum telah membuat Laporan Polisi [LP], bukan sekadar laporan pengaduan, di Polres Cianjur. Laporan itu sudah diterima dan ditindaklanjuti.

“Kita sudah membuat LP di Polres Cianjur. Data-data para terduga penyalur atau pemroses juga sudah kami serahkan,” kata Herdy.

Pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Kementerian terkait dan menyerahkan seluruh berkas. Ia mendesak pemerintah turun tangan memberantas jaringan PJTKI ilegal yang menyasar Timur Tengah.

“Saya minta pemerintah fokus. Oknum-oknum yang bermain di jalur PJTKI ilegal ke Timur Tengah harus diberantas. Ini sudah meresahkan dan melanggar hukum. Yang paling penting sekarang, Ibu Ai Juariah bisa segera dipulangkan ke tanah air dengan selamat,” tutupnya.

Baca juga :  Kolam Renang Wahana Baru Di Taman Tirta Jaya Kecamatan Mande Cianjur
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!