Dpnews Indonesia || Sukabumi – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Media Indonesia Online (MIO) Sukabumi Raya berencana melayangkan surat resmi kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi pada Senin (6/7/2026). Surat tersebut berisi permintaan hak jawab tertulis sekaligus desakan agar dinas memberikan klarifikasi atas sejumlah persoalan yang menjadi sorotan, termasuk dugaan dominasi satu pelaku usaha dalam proyek infrastruktur di lingkungan dinas.
Langkah tersebut diambil setelah audiensi antara DPD MIO Sukabumi Raya dan Dinas Perikanan pada Kamis (2/7/2026) dinilai belum menghasilkan solusi yang diharapkan. Audiensi berlangsung tanpa kehadiran Kepala Dinas dan diwakili oleh lima kepala bidang.
Menurut DPD MIO Sukabumi Raya, perubahan jadwal audiensi terjadi setelah sebelumnya pihak dinas menyampaikan bahwa Kepala Dinas berhalangan hadir karena mendampingi Bupati ke Jakarta. Meski demikian, MIO tetap menghadiri pertemuan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses birokrasi.
Namun, organisasi tersebut menilai pembahasan belum dapat menjawab sejumlah persoalan strategis karena keterbatasan kewenangan para pejabat yang hadir.
Dalam keterangannya, DPD MIO Sukabumi Raya menyebut hasil penelusuran tim jurnalis menemukan adanya dugaan dominasi satu pelaku usaha dalam berbagai paket pekerjaan fisik di lingkungan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun anggaran 2025 hingga pertengahan 2026.
Paket pekerjaan yang dimaksud meliputi perbaikan kolam, renovasi atap, ruang rapat, mess, pembangunan ruang baru, hingga perbaikan fasilitas pendukung lainnya.
Atas temuan tersebut, DPD MIO meminta Dinas Perikanan memberikan penjelasan resmi mengenai mekanisme pengadaan barang dan jasa yang telah dilaksanakan. Organisasi itu juga menilai perlu adanya transparansi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Ketua DPD MIO Sukabumi Raya, Purwanto, mengatakan surat yang akan dikirim merupakan bentuk permintaan klarifikasi resmi atas berbagai persoalan yang selama ini menjadi perhatian masyarakat pesisir.
“Kami berharap Dinas Perikanan memberikan jawaban secara tertulis agar seluruh persoalan yang berkembang dapat dijelaskan secara terbuka. Selain itu, kami juga mengusulkan audiensi lanjutan yang melibatkan pihak terkait, termasuk BPKAD Kabupaten Sukabumi,” ujar Purwanto, Minggu (5/7/2026).
Menurutnya, surat tersebut juga akan ditembuskan kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi.
Selain dugaan pengadaan proyek, DPD MIO Sukabumi Raya juga meminta penjelasan terkait tiga persoalan yang dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat nelayan, yakni:
- Skema dukungan ekonomi bagi nelayan benih bening lobster (BBL) pada masa transisi usaha.
- Kepastian anggaran dan distribusi solar bersubsidi melalui SPBUN bagi nelayan.
- Perkembangan pengadaan fasilitas cold storage serta penyediaan infrastruktur kelistrikan di wilayah Sangrawayan.
DPD MIO Sukabumi Raya memberikan waktu selama 3×24 jam kepada Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi untuk menyampaikan klarifikasi tertulis sekaligus menjadwalkan audiensi lanjutan.
Purwanto menyatakan, apabila hingga batas waktu tersebut belum ada tanggapan resmi, pihaknya akan menyampaikan perkembangan persoalan tersebut kepada jaringan media yang tergabung dalam organisasi MIO sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan dominasi satu pelaku usaha dalam proyek pengadaan maupun rencana surat hak jawab yang akan dilayangkan oleh DPD MIO Sukabumi Raya.











