Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Empat Pekerja Bangunan Tewas Diduga Hirup Gas Beracun di Jagakarsa

147
×

Empat Pekerja Bangunan Tewas Diduga Hirup Gas Beracun di Jagakarsa

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Empat pekerja proyek bangunan bertingkat tewas diduga akibat menghirup gas beracun dari tangki penampungan air (gelonteng) di Jalan TB Simatupang RT 02/RW 02, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurut keterangan saksi dan polisi, insiden bermula saat mandor memerintahkan para pekerja untuk menguras bak penampungan air bersih di basement gedung.

Baca juga :  Bawaslu Purwakarta Jelang Masa Tenang Adakan Rapat Koordinasi Untuk Perkuat Pengawasan Di Akhir Kampanye

Saat penutup dibuka, salah seorang pekerja terjatuh ke dalam lubang berdiameter sekitar 6×3 meter dengan kedalaman sekitar tiga meter. Rekan-rekannya yang berusaha menolong tanpa alat pelindung diri kemudian ikut terpapar gas dan kehilangan kesadaran.

Keempat korban yang meninggal dunia diidentifikasi sebagai:

  1. Yana Nugraha (31-33 tahun)
  2. Mawi (61-63 tahun)
  3. Tatang Sonjaya (62-64 tahun)
  4. Muhamad Fauzi (18-20 tahun)
    Baca juga :  Utari Doriomas Jadi Satu-satunya Wakil Cianjur di Final PNS Berprestasi Jawa Barat 2025

Sementara tiga pekerja lainnya mengalami sesak napas dan dilarikan ke rumah sakit untuk perawatan. Mereka adalah Ujib (42), Ahmad Jaelani (42), dan Sunar (63).

Polisi menduga gas beracun berasal dari dalam tangki penampungan air yang tertutup lama, meski penyebab pasti masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan laboratorium. Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi serta mandor proyek untuk mengusut lebih lanjut.

Baca juga :  Abdul Karim Optimis Suara Cianjur 85 Persen Untuk Prabowo Gibran

Kejadian ini menjadi peringatan bagi pelaksanaan proyek konstruksi agar selalu menerapkan prosedur keselamatan kerja, termasuk penggunaan alat pelindung diri dan pengujian udara di ruang tertutup sebelum memasuki area berpotensi bahaya.

Polsek Jagakarsa menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus ini secara profesional. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola proyek.

Baca juga :  Bandara Masih Menjadi Gerbang Empuk Sindikat TPPO
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!