Dpnews Indonesia || Jakarta – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) menyatakan kesiapannya mematuhi ketentuan batas komisi maksimal 8% bagi layanan ojek online sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan ini akan berlaku efektif setelah Perpres tersebut diterbitkan secara resmi.
Direktur Utama GoTo, Hans Patuwo, mengungkapkan bahwa perusahaan akan menetapkan 92% dari biaya setiap perjalanan GoRide sebagai hak mitra pengemudi. Manajemen GoTo menekankan komitmen untuk mendukung regulasi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pekerja transportasi daring.
“Perusahaan siap menjalankan kebijakan pemerintah soal pembagian komisi ojol,” ujar manajemen GoTo dalam pernyataannya.
Terkait nasib layanan GoRide Hemat, GoTo masih mengkaji penyesuaian model bisnis agar tetap kompetitif dan terjangkau bagi pengguna, sekaligus menjaga stabilitas harga GoRide reguler di tengah perubahan skema komisi. Perusahaan juga menyusun strategi implementasi, termasuk potensi penyesuaian tarif dan efisiensi operasional.
Kebijakan komisi 8% ini sebelumnya diumumkan Presiden Prabowo Subianto, yang memangkas batas komisi aplikator dari sebelumnya hingga 20% menjadi maksimal 8%. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan pendapatan bersih pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi online.
Hingga berita ini ditulis, GoTo terus berkoordinasi dengan regulator untuk memastikan transisi berjalan lancar tanpa mengganggu layanan kepada jutaan pengguna dan mitra pengemudi.











