Dpnews Indonesia || Cianjur – Pengusaha kenamaan asal Cianjur, H. Adlan, yang di dampingi kuasa hukum nya Billy Pratama di tuding merampas paspor WNA asal Bangladesh berinisial MR ,akhirnya buka suara soal statement kepala kantor imigrasi kelas III non-TPI Cianjur, Riky Afrimon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non-TPI Cianjur, Riky Afrimon, yang menyatakan belum ada pelanggaran keimigrasian yang dilakukan WNA asal Bangladesh, MR. H. Adlan menegaskan bahwa MR sudah dilaporkan ke Polres Cianjur terkait dugaan penipuan dan pencemaran nama baik.
H. Adlan menganggap pernyataan Riky Afrimon tidak tepat dan mengancam akan melaporkan Kepala Kantor Imigrasi Cianjur ke Direktur Jenderal Imigrasi.
“Saya akan melaporkan Kepala Imigrasi Cianjur ke Dirjen Imigrasi,” tegas H. Adlan.
Sebelumnya, Riky Afrimon menyatakan bahwa Imigrasi telah memantau dan mendatangi tempat tinggal MR untuk memastikan kebenaran informasi, namun belum ditemukan pelanggaran keimigrasian. Imigrasi menyerahkan kasus dugaan penggelapan atau utang-piutang yang dilaporkan ke Polres Cianjur.
H. Adlan menilai bahwa pernyataan Riky Afrimon tidak sesuai dengan fakta yang ada, karena MR sudah membuat resah di media dan laporan sudah dibuat di Polres Cianjur.
“Imigrasi saya telepon kemarin bahasanya ringan, menyebutkan tidak ada pelanggaran. Padahal MR sudah buat resah di media, laporan pun sudah kami buat di Polres Cianjur,” kata H. Adlan.
Dengan demikian, H. Adlan akan mengambil langkah lebih lanjut untuk melaporkan Kepala Imigrasi Cianjur ke Dirjen Imigrasi terkait pernyataannya yang dianggap tidak tepat.











