Dpnews Indonesia || Bandung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BUMD Jawa Barat.
Penggeledahan dilakukan di rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, serta kantor bank swasta. Dari hasil operasi ini, penyidik menyita dokumen-dokumen penting, catatan keuangan, serta aset bernilai tinggi, termasuk uang dalam bentuk deposito sebesar Rp 70 miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Hudi Sukmo, mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan segera dilakukan untuk klarifikasi lebih lanjut.
Namun, hingga saat ini, pihak KPK belum dapat memastikan jadwal pasti pemanggilan tersebut.
“Kami telah menyita sejumlah uang dalam bentuk deposito kurang lebih Rp 70 miliar, serta beberapa kendaraan roda dua dan roda empat, aset tanah, rumah, dan bangunan yang diduga terkait dengan perkara yang sedang kami tangani,” ujar Hudi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, keberadaan Ridwan Kamil masih belum diketahui pasca penggeledahan.
Pihak Partai Golkar, melalui Sekretaris DPD Partai Golkar Jawa Barat, MH Iswara, menyebut bahwa mereka mengalami kesulitan dalam menghubungi Ridwan Kamil maupun keluarganya.
Bidang advokasi DPD Golkar Jawa Barat juga mengalami hal serupa.
“Hingga saat ini, kami masih berusaha menghubungi Pak Ridwan Kamil. Kami juga siap menawarkan pendampingan dan bantuan hukum terkait kasus ini,” ujar Iswara.
Dalam tiga hari terakhir, KPK telah melakukan penggeledahan di sekitar 12 lokasi berbeda.
Barang bukti yang ditemukan mencakup berbagai dokumen dan aset yang diduga berkaitan dengan aliran dana dalam kasus ini.
Namun, detail lengkap mengenai pihak-pihak yang terlibat masih dalam tahap pemetaan oleh penyidik.
Pihak KPK menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui rilis resmi dalam waktu dekat.











