Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP

175
×

Hary Tanoesoedibjo dan MNC Asia Holding Diwajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 531 Miliar ke CMNP

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk wajib membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) senilai sekitar Rp 531 miliar.

Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menyatakan, majelis hakim memerintahkan kedua tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS beserta bunga. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 531 miliar dengan kurs terkini.

Baca juga :  Tragedi Labu Siam Berujung Maut: Warga Cianjur Tewas Dihakimi karena Mencuri Dua Buah Labu

Putusan ini berkaitan dengan sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank pada tahun 1999. CMNP mengklaim mengalami kerugian atas transaksi tersebut yang tidak berhasil dicairkan.

Baca juga :  Viral Pramugari Gadungan Batik Air: Berhasil Lolos Terbang Palembang-Jakarta

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Hary Tanoesoedibjo maupun MNC Asia Holding mengenai langkah hukum selanjutnya, seperti upaya banding. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena nilai gugatan awal yang mencapai ratusan triliun rupiah.

CMNP merupakan perusahaan infrastruktur jalan tol yang dimiliki pengusaha Jusuf Hamka. Sementara Hary Tanoesoedibjo dikenal sebagai pendiri MNC Group. Putusan PN Jakpus ini menjadi perkembangan terbaru dalam perselisihan perdata yang berawal dari transaksi puluhan tahun lalu.

Baca juga :  Atap Cafe 24 dan Bar Diduga Langgar Aturan Perda Kabupaten Bekasi
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!