Dpnews Indonesia || Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan pengusaha Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk wajib membayar ganti rugi materiil secara tanggung renteng kepada PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) senilai sekitar Rp 531 miliar.
Juru Bicara PN Jakpus Sunoto menyatakan, majelis hakim memerintahkan kedua tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar 28.000.000 dollar AS beserta bunga. Nilai tersebut setara dengan sekitar Rp 531 miliar dengan kurs terkini.
Putusan ini berkaitan dengan sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank pada tahun 1999. CMNP mengklaim mengalami kerugian atas transaksi tersebut yang tidak berhasil dicairkan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Hary Tanoesoedibjo maupun MNC Asia Holding mengenai langkah hukum selanjutnya, seperti upaya banding. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik karena nilai gugatan awal yang mencapai ratusan triliun rupiah.
CMNP merupakan perusahaan infrastruktur jalan tol yang dimiliki pengusaha Jusuf Hamka. Sementara Hary Tanoesoedibjo dikenal sebagai pendiri MNC Group. Putusan PN Jakpus ini menjadi perkembangan terbaru dalam perselisihan perdata yang berawal dari transaksi puluhan tahun lalu.











