Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Kabupaten Bekasi Yang Melibatkan Petinggi Partai

355
×

Kasus Dugaan Gratifikasi Proyek Kabupaten Bekasi Yang Melibatkan Petinggi Partai

Sebarkan artikel ini

Kasus dugaan gratifikasi atau korupsi tersebut akan dilanjutkan usai pelantikan Presiden terpilih 2024-2029

Dpnews Indonesia || Bekasi – Kasus dugaan gratifikasi proyek yang melibatkan petinggi Partai dan salah satu Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi akan dilanjutkan setelah pelantikan Presiden terpilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal itu, ditegaskan, Kepala Seksi Intelejen (Kasie Intel), Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Bekasi, Rahmadhy Seno saat menerima permohonan audensi LSM Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Senin (5/8/2024).

Baca juga :  Pemprov DKI Jakarta Buka Pendaftaran Mudik Gratis 2026, Layani 20 Kota Tujuan

Kepada awak media Ketua Umum LSM LIAR, Nofal mengatakan, hasil audensi dengan Kejari Kabupaten Bekasi menyatakan, bahwa kasus dugaan gratifikasi atau korupsi tersebut akan dilanjutkan usai pelantikan Presiden terpilih 2024-2029.

“Pelantikan Presiden RI terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024 pada 20 Oktober 2024. Nah, setelah itu baru proses hukumnya dilanjut lagi,” terang Nofal saat dihubungi melalui telepon selularnya.

Memang sambung Nofal, dalam Surat Edaran (SE) Jaksa Agung, ST. Burhanudin penundaan penindakan hukum bagi peserta Pemilu sampai tahapan Pemilu selesai yaitu sampai pada pelantikan Presiden terpilih periode 2024-2029.

Baca juga :  Antusias Warga Pulo Bambu Desa Karang Sentosa di Pesta Demokrasi Menyuarakan Hak Pilih

“Kita, LSM LIAR, apresiasi komitmen Kejari Kabupaten Bekasi dalam pemberantasan dugaan gratifikasi atau korupsi di wilayah hukumnya. Masyarakat khusus Kabupaten Bekasi, tengah menunggu penuntasan kasus tersebut,” ujar Nofal.

Selain itu, lanjut Nofal, Kasie Intel, Rahmadhy Seno juga menjawab, tidak ada keterkaitannya dengan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bekasi yang akan digelar pada November 2024 mendatang.

“Kalau Pemilu kemarin yang bersangkutan kembali mencalonkan diri sebagai salah satu peserta Pemilu yakni, Legislatif sesuai Surat Edaran Jaksa Agung, tapi kalau Pilkada, tentu berbeda tidak ada kaitannya. Jadi tidak menghalangi,” jelas Nofal.

Baca juga :  Gerobak Pedagang Roti Bakar Terbakar di Acara Desa Manjur, Bupati Cianjur Langsung Beri Bantuan Modal

Untuk itu, tambah Nofal, pihaknya LSM LIAR akan terus mengawal dan memantau perkembangan proses hukum dugaan gratifikasi atau korupsi yang melibatkan petinggi partai dan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, tersebut.

“Equality Bifore The Law, semua sama dimata hukum tidak pandang bulu. Kita percaya dengan komitmen Kejari Kabupaten Bekasi karena kasus ini sudah menjadi pantauan public khususnya di Kabupaten Bekasi,” pungkas Nofal.

Sebelumnya, LSM LIAR melayangkan surat permohonan audensi ke Kejari Kabupaten Bekasi, terkait kelanjutan proses hukum perkara dugaan korupsi dan gratifikasi oknum petinggi partai dan salah satu pimpinan DPRD di Kabupaten Bekasi.

Baca juga :  Acara Peresmian Argo Wisata dan Penutupan Kuliah Kerja Nyata Universitas Al-Ghifari

Dalam kasus itu, Kejari Kabupaten Bekasi telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dan sudah menetapkan satu orang tersangka oknum kontraktor berinisial RS sebagai pemberi suap yang sempat beberapa kali mangkir dari panggilan Penyidik yang akhirnya ditangkap. (Hasrul)

Hasil pemeriksaan, usut punya usut ada keterkaitan oknum Anggota DPRD lain yang ikut serta membantu dan mengarahkan RS untuk melarikan diri dan turut serta merekayasa pemberian sejumlah kendaraan roda 4 dengan dibubuhi surat pernyataan.

Baca juga :  Megawati Instruksikan Kader PDIP Lakukan Penghematan Anggaran
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!