Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan Kriminal

Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas Peternakan dan Perikanan

653
×

Kejari Purwakarta Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dinas Peternakan dan Perikanan

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Purwakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta.

Penetapan dua tersangka korupsi tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta Martha Parulina Berliana kepada awak media pada Selasa 25 Februari 2025.

Baca juga :  Tim Wasev TMMD ke-127 Kunjungi Kodim 0617/Majalengka, Pastikan Program Berjalan Optimal dan Tepat Sasaran

“Tim penyidik Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta,” kata Martha, Selasa (25/2/2025).

Martha mengatakan kedua tersangka tersebut, yakni IR selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta. Kemudian tersangka kedua selaku pihak penyedia berinisial DEP.

Baca juga :  RSUD Pagelaran Lakukan Donor Darah Rutin, Bantu PMI dan Masyarakat

“Untuk kedua tersangka, yakni yang satu pejabat pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta dan satu lagi pihak penyedia,” ujar Martha.

Martha menjelaskan, kedua tersangka ini secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sarana dan prasarana pemberdayaan usaha pembudidayaan ikan skala kecil kepada 31 kelompok pembudidaya ikan di Kabupaten Purwakarta pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Purwakarta tahun 2023.

Baca juga :  Bersama Warga, Polisi di Purwakarta Gelar Kegiatan Jumat Bersih

“Adapun nilai kontrak pengadaan ini Rp2.265.430.609,” jelas Martha.

Sebagai penutup, Martha menegaskan, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru karena proses penyidikan kasus ini masih berjalan.

Baca juga :  AMPP Aliansi Masyarakat Peduli Purwakarta Melakukan Unjuk Rasa Ke Kejari dalam Hal Gratifikasi (ASN)
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!