Dpnews Indonesia || Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tahun anggaran 2024, yang merugikan negara hingga Rp 50 miliar.
Salah satu tersangka adalah Bahtiar Baharuddin, mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, yang langsung ditahan setelah penetapan statusnya.
Kasus ini bermula dari laporan mahasiswa pada November 2025, yang memicu penggeledahan di berbagai lokasi termasuk kantor gubernur dan dinas terkait.
Penyidik menemukan indikasi mark-up harga dan pengadaan fiktif dalam proyek bernilai Rp 60 miliar, di mana realisasi pengadaan hanya mencapai Rp 4,5 miliar.
Selain Bahtiar Baharuddin, lima tersangka lainnya meliputi aparatur sipil negara (ASN) di Pemprov Sulsel berinisial HS, RR, UN, serta swasta RM (Direktur PT AAN) dan RE.
Kelima tersangka tersebut juga telah ditahan oleh Kejati Sulsel untuk memperlancar proses penyidikan.
Hingga kini, penyidik telah menyita aset senilai Rp 1,25 miliar terkait kasus ini.
Proses hukum terus berlanjut, dengan fokus pada perhitungan kerugian negara dan pemeriksaan saksi tambahan.











