Dpnews Indonesia || Bandung – Potret buram Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali terkuak. Lina Marlina (36), warga Kabupaten Bandung, akhirnya berhasil menginjakkan kaki kembali di tanah air pada akhir Desember 2025 lalu.
Namun, kepulangannya tidak membawa pundi-pundi rupiah, melainkan trauma mendalam setelah menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kepada awak media Dpnews Indonesia pada awal Januari 2026, wanita yang akrab disapa Lina ini membeberkan rentetan peristiwa pahit yang dialaminya selama bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi.
Lina mengaku berangkat melalui jalur ilegal (non-prosedural), selama di negara penempatan, nasib Lina bak barang dagangan. Ia menceritakan bagaimana dirinya diperjualbelikan dari satu majikan ke majikan lain tanpa pernah menerima hak gaji sebagaimana mestinya.
Puncaknya, Lina ditelantarkan begitu saja oleh pihak Syarikah (perusahaan penyalur di sana) di jalanan tanpa perlindungan.
”Saya diperjualbelikan, gaji tidak dibayar, sampai akhirnya dibuang oleh Syarikah Ewan di jalanan,” ungkap Lina dengan nada lirih saat menceritakan kisah mirisnya.
Ironisnya, meski menjadi korban eksploitasi, Lina harus berjuang sendiri untuk bisa pulang ke Indonesia. Ia terpaksa merogoh kocek pribadi untuk mengurus administrasi kepulangan hingga pembelian tiket pesawat.
Pihak pemroses atau sponsor yang memberangkatkannya, yang diketahui berlokasi di daerah Tebet, Jakarta Selatan, diduga menutup mata dan tidak mempedulikan nasib wanita kelahiran tahun 1989 tersebut.
Hingga saat ini, tidak ada pertanggungjawaban moral maupun materiil dari pihak yang memberangkatkannya secara ilegal tersebut.
Kasus ini memicu reaksi keras dari Nurul Sachria (Reni), aktivis pemerhati migran dari Posko Pengaduan Dpnews Indonesia. Reni menilai apa yang menimpa Herlina adalah bukti nyata lemahnya perlindungan terhadap PMI dan masih maraknya praktik TPPO.
“Kami sangat geram dengan kejadian ini. Pemerintah harus segera turun tangan dan menindak tegas oknum di Tebet tersebut. Ini bukan sekadar pelanggaran ketenagakerjaan, ini adalah kejahatan kemanusiaan,” tegas Reni.
Reni menekankan bahwa Lina Marlina memiliki hak untuk menuntut keadilan melalui mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia.
-Hak Restitusi: Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, korban berhak mendapatkan ganti rugi (restitusi) atas penderitaan dan kerugian materiil dan Immateril yang dialami.
-Jerat Hukum: Pelaku atau pihak pemroses ilegal diharapkan dapat dijerat dengan sanksi pidana maksimal agar memberikan efek jera.
Kini, Lina Marlina hanya bisa berharap potret buram yang menimpanya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Ia menuntut haknya kembali dan berharap tidak ada lagi “Lina-Lina” lain yang terjebak dalam lingkaran setan pengiriman PMI ilegal.











