Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Perubahan Aturan MBG Dinilai Berisiko bagi Mitra, LKPM Minta Kepastian Regulasi

151
×

Perubahan Aturan MBG Dinilai Berisiko bagi Mitra, LKPM Minta Kepastian Regulasi

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia || Majalengka – Perubahan kebijakan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai dapat menimbulkan sejumlah konsekuensi bagi para mitra pelaksana di daerah. Lembaga Kajian Publik Majalengka (LKPM) menilai, perubahan aturan yang terjadi harus disertai dengan kepastian regulasi dan masa transisi yang memadai agar tidak merugikan mitra yang telah berinvestasi dalam program tersebut.

Menurut Dede Sunarya, Direktur LKPM salah satu dampak yang paling dirasakan adalah meningkatnya beban penyesuaian administratif. Mitra yang sebelumnya telah menjalankan kegiatan operasional berpotensi harus melengkapi berbagai dokumen teknis, sertifikasi, hingga sistem pelaporan baru sesuai ketentuan yang diperbarui.

Baca juga :  Oknum Security SMPN 1 Jayakerta Ngamuk Dan Tantang Wartawan Untuk Duel One Bay One

Kondisi tersebut tidak hanya membutuhkan waktu, tetapi juga menambah biaya pengurusan yang harus ditanggung oleh mitra. Bagi pelaku usaha yang telah mengalokasikan sumber daya secara signifikan, perubahan administrasi dinilai dapat menjadi tantangan tersendiri.‎

Selain itu menurut Dede Sunarya yang akrab dipanggil Gus Desun menambahkan bahwa perubahan kebijakan juga berpotensi menimbulkan risiko investasi. Sejumlah mitra diketahui telah mengeluarkan modal untuk pembangunan fasilitas, pengadaan peralatan, hingga kebutuhan operasional guna mendukung pelaksanaan MBG.

‎”Apabila terjadi perubahan skema pelaksanaan, pengurangan kuota penerima manfaat, atau penyesuaian mekanisme kerja sama, investasi yang telah dikeluarkan berpotensi tidak memberikan hasil sesuai perencanaan awal”, jelas Gus Desun.

Baca juga :  Mendag Pimpin Pemusnahan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 46 M

‎Lebih lanjut Gus Desun menerangkan akan muncul persoalan lain yang menjadi perhatian adalah ketidakpastian kontrak. Perubahan mekanisme pengadaan, sistem pembayaran, maupun pola penunjukan mitra dapat memengaruhi keberlangsungan usaha. Situasi tersebut berisiko mengganggu arus kas dan perencanaan bisnis para mitra yang bergantung pada kepastian kerja sama jangka panjang.

Di sisi lain, penguatan pengawasan oleh pemerintah juga berpotensi memunculkan kewajiban perizinan tambahan. Mitra dapat diwajibkan melengkapi berbagai dokumen legal dan teknis, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sistem Pengolahan Air Limbah (IPAL), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Sertifikat Laik Operasi (SLO), dokumen lingkungan hidup, serta persyaratan lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Namun demikian, kewajiban tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kepatuhan terhadap regulasi. Proses pemenuhan dokumen tersebut membutuhkan kesiapan administratif, teknis, dan finansial dari para mitra.

Baca juga :  ICW Ungkap Dugaan Penyimpangan di Program MBG, Pemerintah Siap Awasi Ketat

Sebagai pengamat kebijakan publik, Gus Desun menilai bahwa perubahan standar dan persyaratan harus disertai dengan sosialisasi yang jelas serta pendampingan yang memadai. Hal itu diperlukan agar mitra memiliki kesempatan untuk menyesuaikan diri tanpa mengganggu pelayanan program kepada masyarakat.

‎Apabila standar baru tidak dapat dipenuhi, mitra berpotensi menghadapi sanksi administratif, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan kerja sama.

“Risiko tersebut menjadi perhatian karena dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha sekaligus pelaksanaan program di lapangan”, imbuhnya.

‎Oleh karena itu, LKPM mendorong agar setiap perubahan kebijakan MBG dilakukan secara transparan, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh mitra yang terlibat, sehingga tujuan program dapat tercapai tanpa menimbulkan kerugian yang tidak perlu bagi para pelaksana di daerah.

Baca juga :  Kodam III Siliwangi Luncurkan Program Renovasi Rumah dan Kantor
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!