Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum dan KriminalNasional

Kuasa Hukum Billy Pratama SH, Luruskan Polemik Video Perampasan Paspor WNA

412
×

Kuasa Hukum Billy Pratama SH, Luruskan Polemik Video Perampasan Paspor WNA

Sebarkan artikel ini

Dpnews Indonesia  || Cianjur – Viral beredarnya sebuah video yang menampilkan warga negara asing (WNA) Bangladesh mengaku paspornya dirampas, memantik reaksi sejumlah pihak terkait. Kuasa hukum H. Adlan, Billy Pratama SH, sebagai pihak tertuduh angkat bicara untuk meluruskan polemik yang dinilai telah memperkeruh opini publik di Cianjur.

Billy menegaskan informasi yang disampaikan dalam video tersebut tidak sesuai fakta. Ia menyebut, paspor itu bukan dirampas, melainkan diserahkan secara sukarela sebagai jaminan atas masalah hutang yang belum diselesaikan.

Baca juga :  Polisi Cek TKP Kebakaran Rumah di Desa Maja Selatan, Temukan Korban Tewas dalam Kondisi Terbakar

“Saya datang ke yang bersangkutan untuk bersilaturahmi. Saya meminta jaminan karena saat pertemuan terakhir yang bersangkutan kabur ke Bangladesh. Setelah mendapat kabar ia datang lagi, saya ke sini untuk bertanya. Dalam hal ini sang istri Ju kemudian menyerahkan paspor suaminya Ro sebagai jaminan,” ujar Billy, Senin (17/11/2025).

Menurut Billy, Ju bahkan meminta waktu untuk menyelesaikan hutang karena tengah mempersiapkan resepsi pernikahannya dengan Ro. Paspor tersebut diberikan sebagai jaminan agar suaminya tidak kabur lagi ke Bangladesh.

Baca juga :  Milad Pertama LSM Garda Bekasi Merayakan Di Amphiteater Museum Gedung Juang 45

“Jadi tidak benar ada perampasan paspor. Faktanya, paspor itu diserahkan sendiri oleh Ju dan Ro,” tegas Billy.

Laporkan Pencemaran Nama Baik

Akibat viralnya video tersebut, Billy telah melaporkan Ro ke Polres Cianjur atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca juga :  Nama Wartawan Dan Barkode Dari Diskomimfo Pencetus Cemburu Insan Media Di Purwakarta

“Kami sudah melaporkan Ro ke Polres Cianjur atas kerugian yang kami alami akibat pencemaran nama baik,” ungkap Billy.

Ia juga menyebut terdapat beberapa kasus lain yang turut dilaporkan terkait Ro, termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyeret nama Ro. Ro disebutnya telah menikahi seorang gadis muda berumur 20 tahun di bawah tangan, di Sukabumi.

Baca juga :  Berkas Administrasi Yayasan GANISA Sudah Diterima Kesbangpol Kabupaten Bekasi

Bermula dari Bisnis Peci dan Busana Muslimah

Billy menjelaskan awal mula persoalan tersebut berasal dari hubungan bisnis antara kliennya, H. Adlan, dan WNA asal Bangladesh, Ro. Mereka bekerja sama dalam usaha pengiriman peci dan pakaian muslimah.

Namun di tengah perjalanan, terjadi wanprestasi. Uang milik Ro yang seharusnya diputar dalam usaha tersebut justru terpaksa ditanggung oleh pihak H. Adlan hingga mencapai sekitar Rp 700 juta.

Baca juga :  Polres Purwakarta Siapkan Pengamanan Maksimal Jelang Perayaan Imlek

“Klien kami menolong Ro karena ada janji untuk membayar hutang. Tapi hingga kini tidak ada pelunasan, bahkan sudah tiga kali bohong dalam proses mediasi,” ujar Billy.

Dari seluruh rangkaian peristiwa, Billy menyatakan kliennya mengalami kerugian materi dan imateril hingga Rp 1,5 miliar.

Baca juga :  Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesra 2025 Cair, Warga Cianjur Padati Kantor Pos

Hal lainnya adalah terkait pengadaan sewa rumah dan sewa mobil serta keperluan makan Ro selama 2 bulan 10 hari yang belum dibayarkan oleh Ro.

“Lalu muncul tudingan perampasan paspor, padahal kami memiliki bukti jelas bahwa paspor itu diserahkan sebagai jaminan,” tegasnya.

Baca juga :  Kalapas Serahkan Hadiah Pada Juara Lomba di Lapas Kelas IIB Cianjur di Penutupan Porsenap HBP Ke 61

Billy juga mengatakan, pihaknya telah melaporkan permasalahan ini ke Duta Besar Bangladesh, Imigrasi Kabupaten Cianjur, Imigrasi Bandara, dan pihak terkait lainnya agar mendapat atensi.

Pihak kuasa hukum berharap klarifikasi ini dapat meluruskan mis informasi yang berkembang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.

Baca juga :  Pekerja Migran Dengan Modus Menjadi Jemaah Haji Umroh
Facebook Comments Box
error: Content is protected !!