Dpnews Indonesia || Bekasi – Kuasa hukum dan pelapor hari ini mendatangi Polres Metro Bekasi untuk memenuhi panggilan pihak penyidik untuk konfrontir masalah tersebut. Korban diminta hadir kembali oleh Penyidik Polres Metro Kabupaten Bekasi terkait pemanggilan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana yang ia laporkan nya bulan Mei 2025 lalu. Rabu (27/08/25).
Kuasa hukum Fian Mukti Nugroho dari Kantor Hukum Komando, AKBP (P) Sudiyono, SH MH, Ipung Tarsovie, SH serta Yusup Sanjaya, SH menyatakan, telah melakukan upaya pendampingan hukum kepada korban sesuai dengan ketentuan namun dugaan lamanya kasus yang ia tangani justru menjadi pertanyaan besar.
“Kami telah berupaya untuk memantau proses hukum dengan menjalin komunikasi intensif bersama penyidik di Polres, meskipun kami tidak bisa intervensi langsung dalam proses penyidikan. Kami berharap proses hukum dapat segera ditegakkan secara transparan dan adil. Hingga saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah disampaikan ke Kejaksaan sebagai langkah awal dalam proses hukum.” jelas Adv. AKBP (P) Sudiyono SH MH.
“Kasus tersebut sudah berjalan selama hampir 4 (empat) bulan semenjak dilaporkan korban ke SPKT Polres Metro Kabupaten Bekasi dan masih tahap 1 penyidikan SPDP bahkan terduga pelaku sampai saat ini yaitu RS (Rais) dan YB (Yubi) tidak dilakukan penahanan ataupun penangkapan semenjak dilaporkan, cuma sekedar dimintai keterangan,” jelasnya.
Ia melanjutkan, padahal pelaku sudah dikenai sangsi perkara dugaan tindak pidana Pengrusakan dan/atau Pengeroyokan barang, sesuai Pasal 406 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP, berdasarkan laporan polisi LP/B/1978/V/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Mei 2025, dengan pelapor Fian Mukti Nugroho dan terlapor Sdr. RAIS dan Sdr. YUBI, yang terjadi di Jl. Kawasan Industri Jurong, Pasirgombong, Cikarang Utara.
“Disini supremasi hukum harus ditegakkan, kami sebagai lembaga kontrol sosial berupaya menyikapi ini sebab proses hukum yang tengah dialami korban terlalu berlarut-larut pengungkapannya, sudah jelas pelaku terkena pasal 406 dan 170 KUHP.” ungkapnya.
Dalam kasus ini, Fian Mukti Nugroho melaporkan telah menjadi korban dugaan pengrusakan dan pengeroyokan oleh dua orang yang merupakan pemilik LPK Citra Tunas Karya, berinisial RS (Rais) dan YB (Yubi), yang merupakan direktur dari LPK tersebut.
Kejadian ini bermula dari cekcok mulut di PT Eun Sung Indonesia Kawasan Jababeka Jurong yang kemudian memanas dan berubah menjadi pengrusakan kendaraan oleh terduga pelaku.
Ia melanjutkan, pengrusakan kendaraan dan dugaan pengeroyokan sudah cukup membuktikan adanya unsur pidana.
“Kami berharap proses hukum harus dijalani secara jelas, jangan sampai masyarakat justru menduga-duga ada unsur transaksional atau kepentingan oknum dalam kasus ini, yang menyebabkan mandegnya proses hukum, ini cuma masalah pidana umum bukan kasus korupsi,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan profesionalitas dalam penanganan kasus oleh aparat kepolisian Polres Metro Kabupaten Bekasi. Kasus ini menurutnya telah berjalan selama 4 (empat) bulan tanpa kemajuan dan kejelasan yang berarti, bahkan menimbulkan kerugian materil dan immaterial bagi korban.











